
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun memastikan potongan sebesar 6 persen dari bantuan Beasiswa Pendidikan Tinggi Tahun 2026, akan dikembalikan kepada masing-masing mahasiswa penerima.
Potongan tersebut diketahui mencapai sekitar Rp180 ribu dari total bantuan senilai Rp3 juta yang diterima setiap mahasiswa.
Kepastian pengembalian dana disampaikan Pemerintah Kabupaten Karimun, setelah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Kabupaten Karimun melakukan audiensi dengan Plt Sekretaris Daerah Karimun dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Program Beasiswa Pendidikan Tinggi Kabupaten Karimun merupakan program yang bersumber dari APBD dan ditujukan untuk membantu mahasiswa asal Karimun dalam memperoleh akses pendidikan tinggi. Penyaluran dilakukan melalui Bagian Kesra setelah penerima dinyatakan lolos proses verifikasi.
Namun, setelah bantuan disalurkan, AMP Karimun menemukan adanya potongan sebesar 6 persen yang disebut sebagai pajak PPh Pasal 21.
Koordinator Mahasiswa AMP Karimun, Raja Pradigjaya, mengatakan pihaknya kemudian melakukan kajian terkait pemotongan tersebut.
“Berdasarkan kajian AMP Karimun, Beasiswa Pendidikan bukan merupakan objek pajak. Hal tersebut mengacu pada PMK Nomor 68/PMK.03/2020. Sementara apabila menggunakan skema PPh Pasal 21, menurut kajian AMP Karimun, tetap tidak menghasilkan angka atau 6 persen tarif flat bagi penerima,” ujar Raja, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Raja, kurang dari 24 jam setelah kajian AMP Karimun dipublikasikan melalui kanal resmi organisasi, Pemerintah Kabupaten Karimun memberikan respons dan menjelaskan mekanisme penyaluran serta pemotongan pajak tersebut.
Bagian Kesra Kabupaten Karimun kata Raja, menyampaikan jumlah penerima beasiswa tercatat sebanyak 283 orang. Dari jumlah tersebut, realisasi pembayaran dilakukan kepada 279 penerima.
“Satu orang mengundurkan diri sebelum Surat Keputusan (SK) Bupati diterbitkan, sedangkan tiga orang lainnya mengundurkan diri setelah SK Bupati diterbitkan,” ujar Raja.
Terkait potongan pajak sebesar 6 persen, Bagian Kesra sebelumnya telah melampirkan bukti setoran PPh Pasal 21 dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Karimun ke kas negara.
Bantuan beasiswa yang telah dikurangi pajak kemudian ditransfer dari RKUD Kabupaten Karimun ke giro Bagian Kesra. Selanjutnya, Bendahara Bagian Kesra melakukan transfer melalui aplikasi BRK ke rekening masing-masing penerima.
Kepala Bagian Kesra Kabupaten Karimun, Wahyu Amirullah, menjelaskan, potongan 6 persen tersebut terjadi akibat kesalahan input data dari pihak pemerintah.
Ia menyebut, program Beasiswa Pendidikan Tinggi Tahun 2026 merupakan program perdana yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Karimun sehingga dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah kekurangan.
“Untuk pemotongan 6 persen itu murni kesalahan input data dari pemerintah. Namun, hal tersebut tentunya menjadi langkah awal dan perdana kami memberikan bantuan beasiswa pendidikan tinggi kepada mahasiswa, tentu ada kesilapan,” ujar Wahyu.
Wahyu memastikan dana yang telah terpotong akan dikembalikan kepada masing-masing penerima. Namun, proses pengembalian membutuhkan sejumlah tahapan karena dana tersebut telah masuk ke RKUD.
“Kami memastikan uang 6 persen itu akan kami kembalikan kepada masing-masing penerima dengan beberapa proses, karena mengingat hal tersebut sudah ke RKUD,” ungkapnya.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungbalai Karimun, terdapat dua opsi yang dapat ditempuh untuk mengembalikan dana tersebut.
“Opsi pertama adalah melalui mekanisme restitusi pajak. Namun, proses ini dinilai membutuhkan waktu relatif lama,” katanya.
“Sedangkan opsi kedua adalah menggunakan pajak beasiswa yang telah dibayarkan untuk pembayaran kewajiban pajak lainnya di lingkungan Sekretariat Daerah Karimun. Setelah proses tersebut dilakukan, dana pajak beasiswa dapat dikembalikan,” tambah Wahyu.
Berdasarkan pertimbangan waktu dan proses administrasi, Wahyu menyebut, Pemerintah Kabupaten Karimun memilih opsi kedua karena dinilai dapat mempercepat proses pengembalian dana.
“Pertama, uang tersebut akan dikembalikan di akhir tahun. Atau yang kedua bisa secepat mungkin. Tapi yang pasti kita akan usahakan yang cepat. Saat ini, proses tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan kepala daerah,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Karimun, Sularno, mengapresiasi langkah AMP Karimun yang melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Menurutnya, masukan dari mahasiswa menjadi bagian penting dalam evaluasi program, terlebih Beasiswa Pendidikan Tinggi tersebut baru pertama kali dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.
“Iya, ini merupakan perdana kami lakukan. Tentunya tidak terlepas dari kesalahan. Ke depan kita akan saling bekerja sama dan memperbaiki apa yang kurang,” ucap Sularno.
Bagian Kesra sendiri telah melakukan koordinasi dengan KPP Pratama Tanjungbalai Karimun serta Bagian Perencana Keuangan Setda Karimun selaku bendahara di lingkungan Sekretariat Daerah.
“Dari hasil koordinasi tersebut, pemerintah mendapatkan dua mekanisme yang dapat ditempuh untuk penyelesaian pengembalian dana, yakni melalui restitusi pajak atau melalui mekanisme pengalihan pembayaran pajak lainnya di lingkungan Setda Karimun,” sebut Sularno.
Pemerintah sendiri masih kata Sularno, memilih mekanisme kedua karena dinilai lebih cepat dan dapat diproses secara internal.
“Meski demikian, tahapan pengembalian dana potongan 6 persen tersebut masih menunggu proses koordinasi dan persetujuan lebih lanjut dari kepala daerah,” pungkasnya.
Dengan adanya kepastian tersebut, mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Tinggi Kabupaten Karimun diharapkan mendapatkan kembali hak bantuan secara utuh sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kepastian ini mengembalikan hak penuh mahasiswa Karimun, memastikan Beasiswa Pendidikan Tinggi cair secara utuh demi menopang masa depan generasi muda,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis




























