
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Karimun, menetapkan proyeksi sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2027 sebesar sekitar Rp1,2 triliun.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan proyeksi yang disampaikan Bupati Karimun dalam pidato pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027.
Sebelumnya, Bupati Karimun memproyeksikan APBD Tahun 2027 mencapai Rp1.406.673.895.779, atau meningkat sekitar Rp282 miliar dibandingkan APBD Tahun 2026.
Namun, berdasarkan hasil rapat Banggar DPRD Karimun yang digelar pada Rabu (5/8/2026), proyeksi tersebut dinilai belum realistis jika mengacu pada kondisi pendapatan daerah saat ini.
Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan, menjelaskan, Banggar memperkirakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mampu mencapai sekitar Rp414 miliar, sedangkan Transfer ke Daerah (TKD) diproyeksikan sekitar Rp824 miliar.
Dengan demikian, total kemampuan APBD Kabupaten Karimun Tahun 2027 untuk sementara diperkirakan berada di kisaran Rp1,2 triliun.
“Pada pembahasan Banggar tadi, proyeksi kami untuk PAD hanya di angka Rp414 miliar dan TKD sekitar Rp824 miliar. Sehingga total APBD Tahun 2027 sementara ini hanya bisa diproyeksikan sekitar Rp1,2 triliun,” terang Ady, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, angka tersebut disusun berdasarkan evaluasi terhadap realisasi PAD dan TKD Kabupaten Karimun pada Tahun Anggaran 2025, sehingga dianggap lebih mendekati kondisi riil kemampuan keuangan daerah.
“Pembahasan terkait PAD hampir mencapai tahap final. Sementara itu, komponen TKD masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi dasar resmi penetapan besaran transfer dari pemerintah pusat,” ujarnya.
“PMK tersebut nantinya dapat memengaruhi besaran APBD Kabupaten Karimun, apakah mengalami penambahan maupun pengurangan,” tambah Ady.
Ia menerangkan, Banggar menggunakan metode perhitungan berdasarkan realisasi penerimaan daerah pada tahun-tahun sebelumnya.
Untuk komponen TKD, perhitungan mengacu pada realisasi transfer pemerintah pusat melalui PMK Tahun 2025.
“Pada prinsipnya, TKD merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menerima dan mencatat sesuai ketentuan yang ditetapkan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengubah besaran transfer tersebut,” katanya.
Ady mengingatkan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, nota kesepakatan KUA-PPAS APBD harus disepakati paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.
“Sementara itu, pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 masih terus berlangsung sambil menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait besaran Transfer ke Daerah. Hasil akhir pembahasan nantinya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2027,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis



























