
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Komisi II DPRD Kabupaten Karimun, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk menindaklanjuti aduan dua pedagang yang mengaku dilarang berjualan di area Pasar Puan Maimun, Rabu (5/8/2026).
Dua pedagang yang menyampaikan aduan tersebut adalah Pandu Wahyuda dan Muhammad Imam Bayu, pedagang ayam potong yang selama ini berjualan di kawasan pasar.
Mereka mengeluhkan tidak lagi diperbolehkan berjualan di lokasi yang sebelumnya ditempati.
RDP dihadiri oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bumi Berazam Jaya (BBJ) selaku pengelola Pasar Puan Maimun, kedua pedagang, serta perwakilan asosiasi pedagang pasar.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Karimun, Satria bersama anggota Komisi II DPRD Karimun.
Ketua Komisi II DPRD Karimun, Rodiansyah, menjelaskan, rapat digelar sebagai upaya mencari solusi atas persoalan yang dikeluhkan para pedagang sekaligus mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak terkait.
“Komisi II DPRD Karimun menerima aduan dari pedagang yang mengeluhkan dilarang berjualan di Pasar Puan Maimun. Karena itu, kami menggelar RDP untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Rodiansyah.
“Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak pedagang maupun Perumda BBJ, Komisi II DPRD menilai persoalan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman atau miskomunikasi mengenai penempatan lapak sesuai peruntukannya,” tambah Rodiansyah.

Menurut Rodiansyah, lokasi yang selama ini digunakan kedua pedagang untuk berjualan produk basah tidak sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
“Karena itu, Perumda BBJ meminta mereka berpindah ke lokasi yang semestinya. Namun, proses pemindahan tersebut mendapat penolakan dari pedagang,” terang Rodiansyah.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, DPRD meminta Perumda BBJ menyediakan lokasi baru yang tetap strategis sehingga tidak mengurangi akses pembeli terhadap para pedagang.
“Kami meminta Perumda BBJ mencarikan lokasi yang sesuai peruntukan, tetapi tetap mudah dijangkau pembeli agar para pedagang tetap bisa menjalankan usahanya dengan baik,” kata Rodiansyah.
Selain itu, Komisi II DPRD juga meminta Perumda BBJ melakukan penataan ulang seluruh lapak di Pasar Puan Maimun agar penempatan pedagang sesuai dengan jenis dagangannya.
“Lapak khusus pedagang basah harus ditempati pedagang basah, sementara lapak kering diperuntukkan bagi pedagang komoditas kering,” beber Rodiansyah.
Penataan tersebut masih kata Rodiansyah, dinilai penting untuk menciptakan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan menghindari munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
Di sisi lain, Rodiansyah mengingatkan seluruh pedagang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan mengenai zonasi dan penempatan lapak.
“Aturannya sudah jelas mengenai lokasi lapak basah dan lapak kering. Kami berharap seluruh pedagang dapat mematuhi ketentuan tersebut sehingga aktivitas perdagangan di Pasar Puan Maimun dapat berjalan tertib dan kondusif,” tutupnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis



























