
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Karimun bersama seluruh jajaran Polsek menggelar aksi pembagian, sekaligus pemasangan Bendera Merah Putih kepada masyarakat di berbagai wilayah di Kabupaten Karimun, Senin (3/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam mengajak masyarakat menyemarakkan bulan kemerdekaan, sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme, cinta tanah air, dan penghormatan terhadap jasa para pahlawan.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menjelaskan, gerakan pembagian dan pemasangan Bendera Merah Putih bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan memiliki makna yang lebih dalam sebagai bentuk penguatan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa.
“Bendera Merah Putih merupakan simbol kehormatan, perjuangan, dan persatuan bangsa. Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengibarkan Merah Putih sebagai wujud rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih para pendahulu bangsa,” ujar Yunita.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan Agustus, menjadi salah satu bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan sekaligus memperkuat rasa bangga sebagai bangsa Indonesia.
“Selain membangkitkan semangat kebangsaan, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu mempererat kebersamaan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing,” terang Kapolres.
“Semoga semangat kemerdekaan yang diwujudkan melalui pengibaran Bendera Merah Putih dapat mempererat persatuan, menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta meningkatkan rasa bangga sebagai bangsa Indonesia,” tambah Kapolres.
Melalui gerakan ini, Polres Karimun berharap semangat peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Sehingga nilai-nilai persatuan, gotong royong, dan nasionalisme terus tumbuh di tengah kehidupan bermasyarakat,” tandas Kapolres.
Penulis: Junizar
Editor: Azis




























