Home Karimun Bupati Karimun Usulkan Tambahan Modal Rp12,5 Miliar untuk BPR Tuah

Bupati Karimun Usulkan Tambahan Modal Rp12,5 Miliar untuk BPR Tuah

Bupati Karimun, Iskandarsyah mengusulkan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2025
Bupati Karimun, Iskandarsyah mengusulkan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (17/9/2026), demi memperkuat permodalan BPR Tuah Karimun.(Foto: Junizar)
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun berencana memperkuat struktur permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tuah Karimun.

Rencana tersebut dituangkan melalui usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perseroan Daerah BPR Tuah Karimun.

Usulan perubahan perda itu disampaikan Bupati Karimun Iskandarsyah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Karimun di Gedung Balai Rong Sri, Kamis (17/9/2026).

Dalam pidatonya, Iskandarsyah menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Karimun telah merealisasikan penyertaan modal kepada BPR Tuah Karimun.

“Dengan realisasi tersebut, modal yang telah disetor pemerintah daerah kepada perseroan mencapai Rp9 miliar,” terang Bupati.

Namun, kata Bupati, pemerintah daerah masih memiliki rencana untuk kembali menambah penyertaan modal.

“Berdasarkan rencana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, masih ada rencana tambahan penyertaan modal sebesar Rp1 miliar serta rencana penambahan sebesar Rp12,5 miliar sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku nantinya,” ujar Iskandarsyah.

Seiring dengan rencana tersebut, Pemkab Karimun menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan permodalan yang tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025.

“Penyesuaian itu sekaligus diarahkan untuk menetapkan modal dasar perseroan sebesar Rp20 miliar,” pungkasnya.

Menurut Iskandarsyah, perubahan regulasi tersebut diperlukan agar struktur permodalan BPR Tuah Karimun dapat diatur secara lebih jelas dan menyesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan pengembangan perseroan.

“Penyesuaian tersebut diperlukan agar struktur permodalan perseroan dapat diatur lebih jelas dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan pengembangan perseroan,” tuturnya.

Iskandarsyah menyebut, perubahan perda tersebut memiliki urgensi yang bersifat normatif sekaligus strategis.

“Penguatan modal diharapkan dapat mendukung perkembangan BPR Tuah Karimun dalam menjalankan fungsi intermediasi perbankan dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah,” sebut Bupati.

Fraksi NasDem Soroti Risiko dan Beban Fiskal

Meski mendapat usulan penguatan permodalan dari pemerintah daerah, rencana tersebut turut mendapat perhatian dari sejumlah fraksi di DPRD Karimun.

Fraksi NasDem menjadi salah satu pihak yang menyampaikan sejumlah catatan terkait rencana penambahan penyertaan modal tersebut.

Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Karimun, Eri Januarddin, mengatakan pihaknya menilai ada sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan rencana tersebut.

“Kami dari Fraksi Partai NasDem tadi memberikan pandangan umum terkait hal itu yang perlu diperhatikan, yakni pertama terkait risiko peningkatan modal dan beban fiskal yang bakal ditimbulkan,” kata Eri.

Selain persoalan risiko penambahan modal dan beban fiskal daerah, Fraksi NasDem juga menyoroti tantangan persaingan usaha yang akan dihadapi BPR Tuah Karimun.

Menurutnya, penguatan permodalan juga perlu diiringi dengan ukuran yang jelas terkait efektivitasnya dalam mendorong peningkatan perekonomian kerakyatan.

“Kami berharap, pansus dapat membahas hal ini lebih lanjut nantinya sebagai bahan pertimbangan,” pungkas Eri.

Dengan adanya usulan perubahan perda tersebut, pembahasan di DPRD Karimun selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penguatan permodalan dan pengembangan BPR Tuah Karimun ke depan.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

 

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026