Home Hukrim Kasus Surat Palsu Zairan-Bambang, Ahli Forensik hingga BPN Bersaksi di PN Karimun

Kasus Surat Palsu Zairan-Bambang, Ahli Forensik hingga BPN Bersaksi di PN Karimun

Sidang kasus dugaan surat palsu terdakwa Zairan dan Bambang kembali digelar di PN Tanjung Balai Karimun dengan agenda pemeriksaan tiga saksi, yaitu dari Kelurahan Teluk Uma, BPN, serta ahli digital forensik Polda Riau.(Foto: Junizar)
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Selasa (15/9/2026).

Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimun.

Tiga orang saksi memberikan keterangan, masing-masing dari pihak Kelurahan Teluk Uma, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta ahli digital forensik Polda Riau.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan berkaitan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan.

Dokumen tersebut disebut digunakan sebagai alas hak dalam proses permohonan surat sporadik atas nama Gustini di Kelurahan Teluk Uma.

Di hadapan majelis hakim, pihak Kelurahan Teluk Uma menerangkan bahwa memang terdapat penerbitan surat sporadik atas nama Gustini dengan menggunakan SKT tersebut sebagai dasar.

Dokumen tersebut disebut telah melalui proses verifikasi di tingkat kelurahan.

Kuasa hukum terdakwa, Patas Sulaiman Rambe dan Ronald Reagen S. Baringbing, menilai, keterangan tersebut penting dalam pembelaan mereka karena menunjukkan bahwa dokumen yang dipersoalkan pernah digunakan dalam proses administrasi di kelurahan.

“Kalau memang surat Zairan-Bambang ini dikatakan palsu, pertanyaannya, mengapa surat tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan sporadik oleh pihak kelurahan,” ujar Patas.

Selain keterangan dari pihak kelurahan, penasihat hukum juga menyoroti keterangan saksi dari BPN.

“Saksi yang dihadirkan baru mulai bekerja pada 2025, sementara proses pengembalian batas yang berkaitan dengan perkara tersebut berlangsung pada 2024,” ungkap Patas.

Patas mengungkapkan, kondisi tersebut menjadi perhatian karena saksi tidak berada secara langsung di lokasi ketika proses pengembalian batas dilakukan.

“Selain itu, dalam persidangan, saksi BPN kami nilai tidak dapat menjelaskan secara terperinci tahapan pelaksanaan pengembalian batas maupun dasar yang digunakan dalam proses tersebut,” katanya.

Patas menyebut, proses pengembalian batas tersebut tidak disertai warkah dan hanya mengacu pada foto gambar ukur yang terdapat dalam sertifikat Welly tahun 1999.

“Daftar hadir yang ditunjukkan pihak BPN dalam persidangan juga tidak mencantumkan pihak yang hadir saat proses pengembalian batas pada 2024,” imbuhnya.

Sementara itu, keterangan ahli digital forensik Polda Riau turut menjadi bagian yang diperhatikan dalam persidangan, khususnya terkait SKT Nomor 128/593/1988.

Menurutnya, ahli tidak menyimpulkan bahwa SKT tersebut palsu. Ahli disebut hanya menemukan adanya bagian stempel yang tidak identik dengan dokumen pembanding.

“Sedangkan tanda tangan dan bagian lain dalam dokumen tersebut, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum berdasarkan pemeriksaan ahli, dinilai identik dengan pembanding,” tutur Patas.

Ia menilai, adanya perbedaan pada stempel tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa suatu dokumen merupakan surat palsu.

“Terlebih, dokumen pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan disebut berasal dari tahun yang berbeda dengan SKT yang diterbitkan pada 1988,” katanya.

“Menurut kami, perbedaan pada hasil stempel perlu dilihat bersama dengan keseluruhan unsur dan alat bukti lainnya, bukan berdiri sendiri sebagai dasar untuk menyimpulkan keaslian atau kepalsuan suatu surat,” tambah Patas.

Ia mengungkapkan, penggunaan stempel dalam administrasi pada dasarnya dilakukan secara manual sehingga perbedaan hasil stempel, menurutnya, perlu dinilai bersama dengan alat bukti dan fakta persidangan lainnya.

Berdasarkan keterangan para saksi tersebut, dia menilai unsur dakwaan terkait penggunaan surat palsu belum terbukti secara meyakinkan.

“Kami melihat dari fakta-fakta persidangan, tidak tepat klien kami dinyatakan bersalah. Tidak ada satu putusan pengadilan pun yang menyatakan surat tersebut palsu,” ucap Patas.

Meski demikian, penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

“Hal ini tentu berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan,” tandasnya.

Pada agenda persidangan berikutnya, pihak terdakwa menyatakan akan menghadirkan saksi yang meringankan serta ahli pidana.

Keterangan ahli tersebut nantinya akan digunakan penasihat hukum untuk menguji penerapan pasal-pasal yang didakwakan JPU terhadap kedua terdakwa.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026