
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun mulai menerapkan tiga transformasi layanan yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Transformasi tersebut mencakup layanan pengukuran terjadwal, peralihan hak terintegrasi, serta penerapan sistem organisasi berbasis kewilayahan.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam pidatonya pada 17 Agustus 2026 di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, Wahyu Tri Handoyo, menjelaskan, salah satu transformasi yang telah diterapkan di Karimun adalah layanan pengukuran terjadwal.
“Sistem tersebut memberikan perubahan dalam mekanisme penjadwalan pengukuran tanah,” terang Wahyu, Senin (14/9/2026).
Jika sebelumnya waktu pengukuran disesuaikan dengan jadwal pemohon, kini kata Wahyu, penjadwalan dilakukan langsung oleh sistem setelah permohonan didaftarkan.
“Untuk layanan pengukuran terjadwal sudah kita laksanakan. Dulunya pengukuran disesuaikan dengan jadwal si pemohon, namun saat ini sistem yang menjadwalkan langsung. Jadi siapa yang mendaftar, itu langsung dijadwalkan oleh sistem kapan pengukurannya,” ujar Wahyu,
Selain pengukuran terjadwal, kata Wahyu, transformasi berikutnya adalah layanan peralihan hak terintegrasi.
“Sebelumnya Kantor Pertanahan Karimun telah menerapkan tujuh layanan prioritas, termasuk layanan peralihan hak dengan target penyelesaian lima hari,” ungkap Wahyu.
Namun, dalam praktiknya terdapat sejumlah proses yang berlangsung sebelum berkas peralihan hak masuk ke Kantor Pertanahan, seperti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembayaran pajak terkait, serta pembuatan akta,” tambah Wahyu.
“Untuk peralihan hak tersebut lima hari. Hanya saja ada beberapa rangkaian kegiatan sebelum peralihan hak seperti pembayaran BPHTB, pembayaran pajak dan pembuatan akta. Dulunya hal tersebut tidak dihitung, makanya kami menghitung hanya lima hari,” pungkasnya.
Dia menyebut, dengan diterapkannya layanan terintegrasi, rangkaian proses tersebut kini diarahkan untuk diselesaikan dalam satu jadwal pelayanan.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun menetapkan waktu keseluruhan selama 10 hari sehingga masyarakat memperoleh kepastian waktu dari proses awal hingga peralihan hak selesai,” jelasnya.
Kalau dulu bisa jadi BPHTB dibayarkan tiga bulan yang lalu, aktanya baru terbit tiga bulan kemudian dan masuk ke BPN baru lima hari.
“Sekarang untuk memberikan kepastian terhadap pelayanan tersebut, dijadwalkan 10 hari sudah jadi semua. Mau itu pajak, aktanya dan peralihannya sudah selesai dalam waktu 10 hari,” kata Wahyu.
Transformasi ketiga masih kata Wahyu, adalah penerapan organisasi berbasis kewilayahan.
Wahyu menyebut kebijakan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2026 dan akan diterapkan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun.
Saat ini, sistem organisasi berbasis kewilayahan masih diterapkan pada sejumlah Kantor Pertanahan sebagai proyek percontohan.
“Ini nanti bertahap diberlakukannya selama kurun waktu dua tahun ke depan,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan, sistem tersebut akan mengubah pola kerja organisasi di Kantor Pertanahan agar lebih fleksibel. Kepala seksi yang sebelumnya memiliki bidang kerja tematik nantinya dapat diarahkan menjadi generalis yang mampu menangani berbagai bidang pelayanan.
Sementara itu, di bawahnya tetap terdapat pejabat fungsional dengan keahlian atau spesialisasi tertentu.
“Contohnya di Kantor Pertanahan, kepala seksinya yang tematik kemudian akan diangkat menjadi generalis sehingga bisa menangani berbagai bidang. Nantinya di bawah kepala seksi ini akan ada jabatan fungsional tertentu yang punya bidang spesialis juga,” imbuhnya.
Menurut Wahyu, penerapan pola tersebut diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan dan meningkatkan fleksibilitas dalam pelayanan pertanahan.
Ia optimistis implementasi tiga transformasi layanan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun sekaligus memberikan kepastian dan efisiensi waktu bagi masyarakat.
“Dengan transformasi ini, kami optimistis Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun dapat memberikan pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat serta menciptakan efisiensi waktu dalam pelayanan,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis






























