
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Bupati Karimun Iskandarsyah, mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bumi Berazam Jaya (BBJ).
Usulan tersebut disampaikan Iskandarsyah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Karimun, Kamis (17/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Iskandarsyah mengusulkan penambahan tiga sektor bidang usaha baru bagi Perumda BBJ.
“Ketiga sektor tersebut meliputi pertambangan dan energi, pengelolaan limbah, serta pengembangan perumahan,” ujar Iskandarsyah.
Menurut Iskandarsyah, perluasan bidang usaha tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan mengembangkan potensi Perumda BBJ.
“Terlebih, perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Karimun itu disebut berhasil mencatat laba bersih sebesar 104,29 persen pada 2025,” ujarnya.
Capaian tersebut, kata dia, dapat menjadi momentum untuk memperluas sektor usaha perusahaan sekaligus membuka peluang sumber pendapatan baru.
“Ketiga bidang usaha tersebut merupakan bagian dari strategi diversifikasi Perumda BBJ untuk memperluas sumber pendapatan atau revenue stream, meningkatkan nilai perusahaan, serta memperkuat kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah,” beber Iskandarsyah.
Meski demikian, Iskandarsyah menegaskan perluasan bidang usaha tidak boleh dilakukan tanpa perencanaan dan kajian yang matang.
Setiap sektor yang akan dikembangkan harus mempertimbangkan aspek hukum, teknis, pasar, keuangan, lingkungan, risiko usaha, kapasitas sumber daya manusia, hingga kemampuan permodalan perusahaan.
“Untuk memulai usaha di tiga sektor yang diusulkan tersebut, kita juga perlu perencanaan yang matang, tata kelola yang baik dan benar, pengelolaan risiko yang tepat serta kerja sama dari semua pihak. Semua hal tersebut perlu kajian dan tidak boleh asal-asalan,” tegasnya.
Ia berharap perubahan perda tersebut nantinya dapat menjadi landasan bagi Perumda BBJ untuk mengembangkan usaha secara lebih terarah dan profesional.
Iskandarsyah juga optimistis, perluasan sektor usaha Perumda BBJ dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan perusahaan sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Karimun.
“Kami berharap rancangan perubahan peraturan daerah yang disampaikan ini dapat menjadi bahan kajian dalam pembahasan oleh DPRD Karimun nantinya,” tutupnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis




























