
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Polri, dan TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di perairan utara Berakit, Bintan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai sejak Mei 2026. Kapal King Sun telah dipantau selama sekitar tiga bulan sebelum akhirnya dilakukan penindakan.
Informasi awal diterima Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dari Thailand terkait dugaan pengangkutan narkotika menggunakan kapal King Sun. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan bersama BNN RI.
@wartakepri Berita TikTok – Operasi Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin dari Kapal King Sun di Perairan Bintan #BeaCukai #Ketamin #Bintan #TNIAL #BNN #WartaKepri #Batam #1Ton #narkoboy ♬ original sound – WartaKepri.co.id
Pada Mei 2026, petugas menduga kapal tersebut sempat menggagalkan rencana pengangkutan narkotika. Meski demikian, pemantauan terhadap kapal tetap dilakukan secara berkala.
Memasuki Juli 2026, kapal King Sun kembali bergerak menuju wilayah Teluk Thailand yang dinilai berpotensi menjadi jalur pengangkutan narkotika.
Kecurigaan petugas semakin kuat setelah DJBC menerima informasi lintas negara dari Polri pada awal Agustus 2026 mengenai dugaan penyelundupan narkotika menggunakan kapal yang sama.
Informasi tersebut kemudian dianalisis dan dikoordinasikan bersama BNN, Polri, dan TNI Angkatan Laut untuk menentukan langkah penindakan.
Pada Kamis (6/8/2026), KRI Kerambit-627 bersama Kapal Patroli Laut BC-30005 dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan penindakan terhadap kapal King Sun di perairan utara Berakit, Bintan.
Kapal beserta delapan anak buah kapal (ABK) kemudian diamankan dan dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV di Batam.
Dari delapan ABK yang diamankan, tujuh orang merupakan warga negara Myanmar dan satu orang warga negara Taiwan.
Setibanya di Batam, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal. Tim K-9 Bea Cukai Batam turut dikerahkan untuk menyisir bagian kapal.
Pada Jumat (7/8/2026), pemeriksaan menemukan barang mencurigakan yang disembunyikan di dalam kompartemen dekat anjungan kapal.
Petugas menemukan bungkusan plastik dan karung berisi 65 pack teh China. Setiap pack berisi 20 kemasan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian, seluruh barang tersebut dinyatakan positif mengandung ketamin. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.300 bungkus dengan berat sekitar 1.300 kilogram atau 1,3 ton.
Pengungkapan kasus tersebut kemudian disampaikan dalam konferensi pers di Mako Kodaeral IV, Batam, Minggu (9/8/2026).
Plt. Direktur Interdiksi Narkotika DJBC Erwin Situmorang mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil pemantauan dan analisis intelijen selama sekitar tiga bulan.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan terakhir, didukung dengan sinergi lintas instansi hingga eksekusi penindakan bisa berjalan dengan baik,” ujar Erwin.
Delapan ABK yang diamankan saat ini masih menjalani proses hukum. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas dugaan tersebut, mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Petugas juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan ketamin tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya DJBC bersama BNN RI, Polri, dan TNI Angkatan Laut dalam memperkuat pengawasan perairan serta memutus jalur penyelundupan dan peredaran narkotika di Indonesia. (*)
Editor Dedy Suwadha





























