Home Batam Kronologi 3 Titik Penindakan Tim Bea Cukai di Perairan dan Pelabuhan RoRo...

Kronologi 3 Titik Penindakan Tim Bea Cukai di Perairan dan Pelabuhan RoRo Batam

Kronologi 3 Titik Penindakan Tim Bea Cukai di Perairan dan Pelabuhan RoRo Batam
Kronologi 3 Titik Penindakan Tim Bea Cukai di Perairan dan Pelabuhan RoRo Batam
Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Bea Cukai Batam kembali memperketat pengawasan di jalur laut dan pelabuhan. Dalam dua hari terakhir, petugas berhasil melakukan tiga penindakan beruntun terhadap sarana pengangkut dan barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

Penindakan dilakukan melalui patroli laut di Perairan Pulau Lepang dan Belakang Sidih, serta pemeriksaan rutin di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Berikut Kronologi Penindakan

1. KM Dayat Jaya

Penindakan pertama terjadi pada Minggu (30/11/2025) dini hari. Tim Patroli Laut BC-1001 menindak Kapal Motor (KM) Dayat Jaya di Perairan Pulau Lepang karena mengangkut barang tanpa Pemberitahuan Pabean.

Patroli rutin dimulai dari jalur Perairan Tanjung Uncang hingga Pulau Lima. Sekitar pukul 02.15 WIB, petugas mendapati kapal kayu yang berlayar dari Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan menuju Tanjung Batu.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga orang awak kapal dengan muatan berupa ±110 karung bawang, ±11 karung cabai merah, dan ±14 boks daging. Seluruh barang beserta kapal langsung disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.

2. KM Tiga Saudara

Masih di hari yang sama, pada Minggu (30/11/2025) sore, tim yang sama kembali menemukan pelanggaran. Dalam patroli di rute Tanjung Uncang–Belakang Sidih, petugas menghentikan KM Tiga Saudara yang tengah melaju dari Pelabuhan Dapur 12 menuju Selat Biak, Tanjung Batu.

Kapal yang diawaki empat orang tersebut memuat barang campuran — air mineral, beras, selang, kawat petak, dan bahan bangunan — seluruhnya tanpa dokumen pabean. Kapal dan muatan kemudian ditegah dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses penyegelan dan pencacahan.

BACA JUGA Bea Cukai Batam Ungkap Dua Modus Penyelundupan 1,5 Kg Narkotika

3. Penindakan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

Keesokan harinya, Senin (1/12/2025) pagi, Tim Penindakan Bea Cukai di Pelabuhan Roro Telaga Punggur menemukan barang kiriman yang tidak memenuhi kewajiban pabean dari salah satu penumpang kapal tujuan Tanjung Uban.

Dalam pemeriksaan di jalur kendaraan roda dua, petugas mencurigai sebuah koper yang berada di atas sepeda motor tanpa pengendara. Setelah pemiliknya dihadirkan, ditemukan 44 paket barang kiriman tanpa dokumen pabean. Seluruh barang diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Langgar UU Kepabeanan

Ketiga kasus tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (*)

Editor : Dedy Suwadha

@wartakepri Berita TikTok – Setelah 25 Orang Diamankan dari Pengrebekan Gudang Balpres Ilegal di Batam, Polisi akan Panggil BC dan Pengusaha Ekspedisi 2025 #wartakepritv #videoviral #batamtiktok #beacukaibatam #bcbatam #balpres #polrestabarelang #BalpresIlegal #kapolrestabarelang #pakaianbekas #purbaya ♬ original sound – WARTAKEPRI TV

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL