Home Berita Utama Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Senjata Api hingga Vape Selama...

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Senjata Api hingga Vape Selama April 2026

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Senjata Api hingga Vape Etomidate Selama April 2026
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Senjata Api hingga Vape Etomidate Selama April 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kota Batam yang dikenal sebagai kawasan perdagangan bebas dengan arus barang dan penumpang yang tinggi kembali menjadi sasaran berbagai upaya penyelundupan. Sepanjang April 2026, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan sejumlah kasus pelanggaran kepabeanan dengan modus yang semakin beragam dan terorganisir.

Mulai dari penyelundupan rokok ilegal melalui jalur laut gelap, penyelundupan senjata api di pelabuhan penumpang, hingga peredaran cartridge vape mengandung zat narkotika Etomidate berhasil diungkap petugas dalam serangkaian operasi pengawasan.

Rokok Ilegal Ditinggal di Laut Saat Dikejar Petugas

Kasus pertama terjadi pada 7 April 2026 dini hari di perairan Tanjung Sauh. Satgas Patroli BC 11001 yang tengah melakukan patroli mendapati sebuah High Speed Craft (HSC) diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan.

Saat patroli mendekat, kapal tersebut langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi dan meninggalkan sejumlah kotak mengapung di laut serta tumpukan barang di daratan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 495.650 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.

Modus ini diduga melanggar Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Senjata Api Disembunyikan dalam Tas Penumpang

Dua hari berselang, tepatnya pada 9 April 2026, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan senjata api di Pelabuhan Bintang 99 Persada.

Petugas yang melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang tujuan Jakarta menemukan benda mencurigakan melalui mesin X-Ray.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan satu unit senjata api merek R. Beretta buatan Italia dengan nomor seri BER0803 di dalam tas penumpang.

Hasil tes urine terhadap penumpang juga menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine. Penumpang beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 serta ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Vape Mengandung Etomidate Diselundupkan di Tubuh

Pada 12 April 2026, petugas kembali menggagalkan penyelundupan cartridge vape mengandung Etomidate di Pelabuhan Internasional Harbour Bay.

Penumpang yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Ocean Dragon 6 kedapatan membawa 300 cartridge vape yang dilekatkan di bagian perut dan betis atau menggunakan modus body strapping.

Setelah dilakukan pengujian Laboratorium Bea Cukai Batam, seluruh cartridge vape tersebut terbukti mengandung Etomidate, zat narkotika yang dilarang peredarannya berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

Pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Polresta Barelang.

Vape Disamarkan dalam Panci dan Kardus

Hanya tiga hari kemudian, tepatnya pada 15 April 2026, Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan vape mengandung Etomidate dengan modus berbeda.

Seorang penumpang berinisial S yang tiba dari Pasir Gudang, Malaysia menggunakan kapal MV Sindo Empress kedapatan membawa 1.000 cartridge vape dengan berat bruto sekitar 8.600 gram.

Barang ilegal tersebut disembunyikan di dalam panci dan kardus guna mengelabui pemeriksaan petugas.

Hasil uji laboratorium memastikan cartridge vape tersebut juga mengandung Etomidate. Penumpang dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polresta Barelang untuk penanganan lebih lanjut.

Kasus ini diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009, UU Nomor 17 Tahun 2006, PP Nomor 41 Tahun 2021, serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

Tabel Kasus Penindakan Bea Cukai Batam April 2026

Tanggal Lokasi Modus Barang Bukti Tindakan
7 April 2026 Perairan Tanjung Sauh HSC kabur dan meninggalkan muatan 495.650 batang rokok ilegal tanpa pita cukai Diamankan Bea Cukai Batam
9 April 2026 Pelabuhan Bintang 99 Persada Senjata api disembunyikan dalam tas penumpang 1 pucuk senjata api R. Beretta Diserahkan ke Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam
12 April 2026 Harbour Bay Body strapping di tubuh penumpang 300 cartridge vape mengandung Etomidate Diserahkan ke Polresta Barelang
15 April 2026 Harbour Bay Disamarkan dalam panci dan kardus 1.000 cartridge vape mengandung Etomidate Diserahkan ke Polresta Barelang

 

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus penyelundupan yang berkembang.

“Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan Kepolisian, BNN, dan seluruh aparat penegak hukum hingga masyarakat adalah kunci dari keberhasilan pengawasan ini,” ujar Agung.

Ia menambahkan, seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari komitmen menjaga Batam dari ancaman peredaran barang ilegal dan berbahaya. (*)

@wartakepri Berita TikTok – Bea Cukai Batam Kembali Gagalkan Penyelundupan Ribuan Rokok Ilegal hingga Vape Selama April 2026 #wartakepritv #BeritaTerkini #RokokBatam #RokokIlegal #Vape #BeaCukaiBatam #Batam ♬ suara asli – WartaKepri.co.id

Sumber : Bea dan Cukai Batam
Editor : Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL   Grand Mercure Batam