
BATAM – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 337 unit handphone yang masuk tanpa dokumen kepabeanan resmi di Pelabuhan Roro Punggur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan yang kemudian diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ratusan handphone tersebut ditemukan disembunyikan dalam kompartemen tersembunyi guna mengelabui pengawasan.
Info pengungkapan kasus dipublikasi diakun Medsos KPU Bea Cukai Batam, pada Senin (13/4/2026). Dijelaskan, Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan ratusan handphone tanpa dokumen kepabeanan dalam semuga truk yang akan menyeberang dari Pelabuhan Roro Punggur menuju Tanjung Buton Siak. (*)
Dikutip dari detik.com dari hasil pencacahan, total barang bukti yang diamankan mencapai 337 unit handphone, terdiri dari berbagai merek seperti iPhone dan Samsung. Nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta. (*)
Editor : Dedy Suwadha




























