Home Batam Bea Cukai Batam Sita 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal dari Pelabuhan Sekupang,...

Bea Cukai Batam Sita 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal dari Pelabuhan Sekupang, Punggur dan Tj Uncang

Rokok ilegal Batam Bea Cukai
Rokok ilegal Batam Bea Cukai
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Bea Cukai Batam mengamankan sebanyak 1.679.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai sepanjang September 2026. Penindakan dilakukan melalui dua patroli laut serta satu perkara hasil sinergi dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau.

Dari seluruh rangkaian penindakan tersebut, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2,53 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp1,38 miliar.

Berikut kronologi penindakan rokok ilegal tersebut:

1. Ditpolairud Polda Kepri Amankan 299.700 Batang Rokok

Penindakan pertama terjadi pada Senin, 7 September 2026, ketika Ditpolairud Polda Kepri menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai dari Pelabuhan Pancung, Sekupang, menuju Tanjung Balai Karimun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditpolairud Polda Kepri melakukan penindakan di lokasi.

Petugas kemudian mengamankan 299.700 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Selain rokok ilegal, petugas turut mengamankan satu unit speedboat tanpa nama dan satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp451,45 juta, sedangkan estimasi kerugian negara sekitar Rp293,44 juta.

Sehari kemudian, 8 September 2026, Ditpolairud Polda Kepri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk diproses sesuai ketentuan di bidang cukai.

2. Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 1,2 Juta Batang Rokok

Penindakan berikutnya dilakukan pada Selasa, 22 September 2026, melalui patroli laut Bea Cukai Batam.

Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari Punggur menuju Tanjung Uban.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di wilayah perairan Pulau Tanjung Sauh.

Sekitar pukul 20.55 WIB, petugas menghentikan SB Dita Express yang diduga membawa rokok ilegal. Pemeriksaan dilakukan terhadap kapal dan muatannya.

Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 1.200.500 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan varian.

Petugas juga mengamankan satu orang nakhoda dan satu orang anak buah kapal (ABK).

Kapal beserta seluruh muatannya kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan bernilai Rp1,81 miliar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp910,93 juta.

 

Bea Cukai Batam mengamankan sebanyak 1.679.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai sepanjang September 2026.
Bea Cukai Batam mengamankan sebanyak 1.679.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai sepanjang September 2026.

3. Petugas Temukan 179.200 Batang Rokok di Selodang

Penindakan ketiga berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026.

Satgas Patroli Laut BC-15026 dan BC-11001 menerima informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok ilegal dari Sungai Lekop menuju Sungai Guntung.

Petugas kemudian mendapati sebuah selodang bermesin yang melintas di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh.

Petugas berupaya menghentikan sarana pengangkut tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, saat didekati, selodang tersebut mengarah ke daratan di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh.

Setelah berada di dekat daratan, kru kapal meninggalkan sarana pengangkut dan melarikan diri.

Petugas selanjutnya menguasai selodang tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari dalam sarana pengangkut ditemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai.

Selodang beserta seluruh muatannya kemudian ditegah, disegel, dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp266,11 juta, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp173,40 juta.

Total 1,67 Juta Batang Rokok Diamankan

Jika seluruh penindakan tersebut digabungkan, aparat mengamankan 1.679.400 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan varian.

Rinciannya, sebanyak 299.700 batang berasal dari perkara yang ditangani Ditpolairud Polda Kepri, kemudian 1.200.500 batang dari penindakan terhadap SB Dita Express, serta 179.200 batang dari selodang bermesin di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh.

Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,53 miliar, sedangkan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,38 miliar.

Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Batam dilakukan melalui patroli laut sekaligus penguatan koordinasi antarinstansi penegak hukum.

Sinergi antara Bea Cukai Batam dan Ditpolairud Polda Kepri menjadi bagian dari upaya mengawasi jalur distribusi barang kena cukai ilegal, khususnya melalui wilayah perairan Batam dan Kepulauan Riau. (*/r)

Editor Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri