Home Batam 12 Tersangka Narkoba Diamankan, Polresta Barelang Sita 90 Liquid Vape Diduga Mengandung...

12 Tersangka Narkoba Diamankan, Polresta Barelang Sita 90 Liquid Vape Diduga Mengandung Etomidate

Liquid Vape Narkoba Polresta Barelang
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Polresta Barelang mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika selama Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan 12 tersangka laki-laki dengan sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, hingga liquid vape yang diduga mengandung etomidate.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Konferensi pers turut dihadiri Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, Kasi Humas AKP Budi Santosa, serta perwakilan BNN Kota Batam, Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, BPOM Kota Batam, Granat Kepri, dan penasihat hukum para tersangka.

Kapolresta Barelang menjelaskan, sembilan laporan polisi yang berhasil diungkap tersebut melibatkan 12 tersangka berinisial MT (39), YK (27), NZ (33), TO (30), S (39), PA (40), N alias A (35), F alias I (42), RA (33), NR (22), SH alias R (28), dan RE alias O (45).

Dari sembilan pengungkapan itu, polisi menyita 51 paket sabu dengan berat netto 154,24 gram, enam paket ganja seberat 9,18 gram, serta 163 butir ekstasi dengan berat netto 66,61 gram.

Selain narkotika tersebut, petugas juga mengamankan 90 pcs liquid vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat netto 255 gram/ml. Barang bukti itu terdiri dari 20 bungkus merek Thugs dan 70 bungkus merek Wang Lai.

Berdasarkan estimasi kepolisian, nilai ekonomis seluruh barang bukti hasil pengungkapan tersebut mencapai Rp502 juta. Pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Selain memaparkan hasil pengungkapan, Polresta Barelang juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari enam laporan polisi.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 16 paket sabu dengan berat netto 446,75 gram, 118 butir ekstasi seberat 47,44 gram, serta 81 pcs liquid vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat netto 229,71 gram/ml.

Liquid vape yang dimusnahkan terdiri dari 17 bungkus merek Thugs dan 64 bungkus merek Wang Lai.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi kepolisian dalam pengelolaan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika.

Tersangka Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara

Kapolresta Barelang menyebutkan, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 609 ayat (1) huruf a, Pasal 609 ayat (2) huruf a, Pasal 609 ayat (1) huruf b, dan Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut bervariasi, mulai dari 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai kategori yang berlaku, yakni mulai Rp200 juta hingga Rp2 miliar.

Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Peredaran Narkoba

Dalam kesempatan tersebut, Anggoro mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Batam.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat karena kepolisian tidak dapat bekerja maksimal tanpa adanya sinergi dan partisipasi publik.

Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan Polisi 110 yang dapat diakses selama 24 jam untuk menyampaikan laporan maupun informasi yang membutuhkan penanganan kepolisian.

Kapolresta turut mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun jaringan peredarannya.

Melalui pengungkapan sembilan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut, Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penindakan terhadap kejahatan narkotika serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran narkoba, melindungi generasi muda, serta mewujudkan Kota Batam yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika. (*)

WhasApp

Google News WartaKepri