Home Batam Polresta Barelang Tindak 267 Kendaraan Berknalpot Brong, Balap Liar Jadi Perhatian

Polresta Barelang Tindak 267 Kendaraan Berknalpot Brong, Balap Liar Jadi Perhatian

Polresta Barelang Tindak 267 Kendaraan Berknalpot Brong, Balap Liar Jadi Perhatian
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus saat memimpin konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Polresta Barelang menindak 267 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan laik jalan. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah aksi balap liar sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas di Kota Batam.

Hal itu disampaikan Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus saat memimpin konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri jajaran Satlantas dan Kasi Humas Polresta Barelang. Kegiatan digelar sebagai bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat terkait hasil penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

AKBP Fadli Agus mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan Polri dan arahan Kapolri serta kebijakan Kapolresta Barelang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif juga menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung aktivitas masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang baik di Kota Batam.

267 Kendaraan Diamankan

Berdasarkan data Polresta Barelang, penindakan terhadap kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dilakukan sejak 1 Agustus hingga 19 September 2026.

Dalam periode tersebut, polisi mencatat 267 pelanggaran yang ditindak melalui tilang. Sebanyak 267 unit sepeda motor juga diamankan sebagai barang bukti.

Khusus pada Sabtu (19/9/2026), petugas kembali melakukan 30 penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Seluruh kendaraan hasil penindakan diamankan di Mapolresta Barelang untuk menjalani proses penegakan hukum lebih lanjut.

Wakapolresta menjelaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan potensi aksi kebut-kebutan dan balap liar di jalan raya.

Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat aksi balap liar maupun penggunaan knalpot brong.

Beberapa titik tersebut antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, dan Jalan Hang Tuah.

Polresta Barelang memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan dan dapat diperluas ke lokasi lain yang berpotensi menjadi arena balap liar.

Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah hukum Polresta Barelang.

Tak Hanya Tilang, Polisi Perkuat Edukasi

Polresta Barelang juga tidak hanya mengandalkan penindakan. Upaya pencegahan dilakukan melalui patroli skala besar dan edukasi kepada masyarakat.

Sosialisasi dilakukan ke sekolah-sekolah, perusahaan, lingkungan RT/RW, hingga bengkel kendaraan. Polisi juga memanfaatkan radio, media cetak, dan media sosial sebagai sarana penyampaian edukasi tertib berlalu lintas.

Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis sekaligus mencegah budaya balap liar, khususnya di kalangan remaja.

AKBP Fadli Agus juga mengingatkan peran orang tua, sekolah, dan tokoh masyarakat dalam mengawasi anak-anak yang telah memasuki usia berkendara.

Ia menekankan agar pengendara memenuhi persyaratan, termasuk berusia minimal 17 tahun, memiliki SIM dan STNK, serta menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Kolaborasi keluarga, masyarakat, dan dunia pendidikan menjadi bagian penting dalam menekan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas,” demikian disampaikan dalam konferensi pers tersebut.

Pelanggar Terancam Denda

Untuk pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan laik jalan, kepolisian menerapkan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain itu, PP Nomor 80 Tahun 2012 mengatur kewenangan petugas melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran persyaratan teknis atau laik jalan.

Sementara itu, ketentuan mengenai batas kebisingan kendaraan bermotor juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Polresta Barelang mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas dan mencegah aksi balap liar.

Masyarakat yang menemukan aksi balap liar maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya dapat menghubungi layanan Polisi 110 agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.

Sumber: Humas Polresta Barelang

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026