BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Tidak terima adiknya dianiaya penyidik, Yetti Sulastri melaporkan penyiksaan itu ke Propam Polda Kepri dan Polresta Barelang.
Wido Apri adiknya Yetti yang ditetapkan tersangka penjambretan handpone (HP) milik istri salah satu perwira.
Yetti Sulahtri mengakui melaporkan penyiksaan adiknya yang dilakukan penyidik Polsek Nongsa ke Propam Polda Kepri dan Polresta Barelang, karena ditemukan sejumlah luka memar di tubuh Wido Apri. Bahkan dari pengakuan adiknya, tubuhnya juga di strum untuk mengakui jika telah menjambret dan merampas HP dan tas korban.
“Adik saya distrum dan disiksa oleh penyidik, agar mengakui telah melakukan jambret. Padahal dia tidak pernah melakukan hal keji itu. Bahkan adik saya tidak akan pernah mengakui, sampai kapan pun hingga dia mati,” kata Sulahtri yang didampingi Posbakum (Posbakum) Peradi, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (4/2).
Yetti Sulahtri mengaku tidak terima dengan perlakuan penyiksaan terhadap adiknya itu. Dengan didampingi Pos Bantuan Hukum (Porsbakum) PN Batam, Yetti telah menemui petugas Propman dan Waksat Reskrim Polresta Barelang guna melaporkan masalah tersbut.
Yetti Sulahtri mengakui melaporkan penyiksaan adiknya yang dilakukan penyidik Polsek Nongsa ke Propam Polda Kepri dan Polresta Barelang, karena ditemukan sejumlah luka memar di tubuh Wido Apri. Bahkan dari pengakuan adiknya, tubuhnya juga di strum untuk mengakui jika telah menjambret dan merampas HP dan tas korban.
“Adik saya distrum dan disiksa oleh penyidik, agar mengakui telah melakukan jambret. Padahal dia tidak pernah melakukan hal keji itu. Bahkan adik saya tidak akan pernah mengakui, sampai kapan pun hingga dia mati,” kata Sulahtri yang didampingi Posbakum (Posbakum) Peradi, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (4/2).
Yetti Sulahtri mengaku tidak terima dengan perlakuan penyiksaan terhadap adiknya itu. Dengan didampingi Pos Bantuan Hukum (Porsbakum) PN Batam, Yetti telah menemui petugas Propman dan Waksat Reskrim Polresta Barelang guna melaporkan masalah tersbut.
Dia pun menujukan foto kondisi adiknya yang disimpan di dalam HP miliknya, sebagai bukti adanya penyiksaan yang dilakukan penyidik.
“Ini fotonya, lihat saja dibadan adik saya penuh dengan luka memar dan ada bekas strum saat dipaksa untuk mengaku telah melakukan penjambretan,” kata Yetti sambil menujukan foto kondisi adiknya diduga akibat disiksa.
Tidak hanya penyiksaan saja yang di laporkan Yetti. Tapi dia juga melaporkan kenapa wajah adiknya tidak mengenakan sebo atau penutup saat ekspos yang digelar di Polresta Barelang beberapa waktu lalu. Dia juga melaporkan, surat pemberitahuan dari Polsek Nongsa atau penahanan adiknya itu baru diberikan sehari setelah ditahan.
“Saya mau besuk saja tidak boleh. Padahal saya mau tahu kondisi adik saya ditahan atas kasus apa,” katanya.
Ditempat yang sama Humas Posbakum Peradi PN Batam, Risman Siregar mengatakan Yetti mendatangi Posbakum Peradi PN Batam untuk meminta bantuan hukum atas kasus yang menerima adiknya. Dengan membawa bukti berupa foto dugaan penyiksaan yang dilakukan penyidik Polsek Nongsa, langsung melaporkan ke Propam.
“Kita dampingi saat membuat laporan atas adanya dugaaan penyiksaan terhada Wido Apri yang tersandung kasus penjambretan,” katanya.
Menurutnya, selain dugaan penyiksaan yang dilakukan penyidik, Yetti juga melaporkan atas ekspos ke media massa, yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Nongsa, karena Wido Apri tidak mengenakan penutup wajah.
“Didalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers sudah diatur, azas praduga tak bersalah,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Wido Apri mengaku diamankan Buser Polresta Barelang bersama Polsek Nongsa, Senin (25/1/2016) malam, di depan Pasar Gledek, Batubesar dan langsung diamankan ke Mapolresta Barelang.
Wido berkilah, ia tidak mengira kalau satu unit ponsel Nokia N70 yang diberikan temannya bernama Hasan, berimbas pada dirinya. Ponsel itu bahkan sudah ia jual pada seorang anak kecil seharga Rp 80 ribu.
“Ponsel itu diberikan teman saya, Hasan. Dia bilang nemu ponsel itu. Awalnya saya tidak curiga dan saya jual lagi ke seorang anak kecil Rp 80 ribu. Tapi saya tidak menyangka bakal jadi seperti ini,” kilahnya, saat ditanyai pewarta waktu itu
Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi mengatakan, penangkapan Wido berawal dari laporan yang diterima Polsek Nongsa. Yang menjadi korban adalah salah satu Bhayangkari Polda Kepri, saat melaju melewati Pasar Gledek, Rabu (20/1/2016).
Pelaku ini tiba-tiba memepet sepeda motor korban dan mengambil tas yang diletakkan di dasbor depan motor. Tas itu sendiri berisi ponsel dan uang Rp 12,5 juta.
“Saat kejadian, korban beriringan dengan rekannya mengendarai sepeda motor. Karena pelaku tidak mengenakan helm, makanya korban dan saksi mengenali pelaku,” terang Yoga. (nikson)
“Ini fotonya, lihat saja dibadan adik saya penuh dengan luka memar dan ada bekas strum saat dipaksa untuk mengaku telah melakukan penjambretan,” kata Yetti sambil menujukan foto kondisi adiknya diduga akibat disiksa.
Tidak hanya penyiksaan saja yang di laporkan Yetti. Tapi dia juga melaporkan kenapa wajah adiknya tidak mengenakan sebo atau penutup saat ekspos yang digelar di Polresta Barelang beberapa waktu lalu. Dia juga melaporkan, surat pemberitahuan dari Polsek Nongsa atau penahanan adiknya itu baru diberikan sehari setelah ditahan.
“Saya mau besuk saja tidak boleh. Padahal saya mau tahu kondisi adik saya ditahan atas kasus apa,” katanya.
Ditempat yang sama Humas Posbakum Peradi PN Batam, Risman Siregar mengatakan Yetti mendatangi Posbakum Peradi PN Batam untuk meminta bantuan hukum atas kasus yang menerima adiknya. Dengan membawa bukti berupa foto dugaan penyiksaan yang dilakukan penyidik Polsek Nongsa, langsung melaporkan ke Propam.
“Kita dampingi saat membuat laporan atas adanya dugaaan penyiksaan terhada Wido Apri yang tersandung kasus penjambretan,” katanya.
Menurutnya, selain dugaan penyiksaan yang dilakukan penyidik, Yetti juga melaporkan atas ekspos ke media massa, yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Nongsa, karena Wido Apri tidak mengenakan penutup wajah.
“Didalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers sudah diatur, azas praduga tak bersalah,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Wido Apri mengaku diamankan Buser Polresta Barelang bersama Polsek Nongsa, Senin (25/1/2016) malam, di depan Pasar Gledek, Batubesar dan langsung diamankan ke Mapolresta Barelang.
Wido berkilah, ia tidak mengira kalau satu unit ponsel Nokia N70 yang diberikan temannya bernama Hasan, berimbas pada dirinya. Ponsel itu bahkan sudah ia jual pada seorang anak kecil seharga Rp 80 ribu.
“Ponsel itu diberikan teman saya, Hasan. Dia bilang nemu ponsel itu. Awalnya saya tidak curiga dan saya jual lagi ke seorang anak kecil Rp 80 ribu. Tapi saya tidak menyangka bakal jadi seperti ini,” kilahnya, saat ditanyai pewarta waktu itu
Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi mengatakan, penangkapan Wido berawal dari laporan yang diterima Polsek Nongsa. Yang menjadi korban adalah salah satu Bhayangkari Polda Kepri, saat melaju melewati Pasar Gledek, Rabu (20/1/2016).
Pelaku ini tiba-tiba memepet sepeda motor korban dan mengambil tas yang diletakkan di dasbor depan motor. Tas itu sendiri berisi ponsel dan uang Rp 12,5 juta.
“Saat kejadian, korban beriringan dengan rekannya mengendarai sepeda motor. Karena pelaku tidak mengenakan helm, makanya korban dan saksi mengenali pelaku,” terang Yoga. (nikson)