BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menenggelamkan kapal asing sebanyak 30 kapal pelaku illegal fishing di lima wilayah di Indonesia. Perairan Batam menjadi satu lokasi yang ditunjuk oleh pemerintah yang akan memusnahkan 10 kapal tangkapan, Senin (22/2/2016).
Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam, Ahmadon, mengatakan penenggelaman kapal di dengan Batam, telah berkekuatan hukum tetap. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dengan persetujuan pengadilan. Namun Anak Buah Kapal (ABK) dari kapal yang akan ditenggelamkan itu, sebagian besar sudah dipulangkan ke negara asal.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan, Agus Suprajogi, mengatakan kegiatan penenggelaman kapal dilaksanakan atas kerja sama dengan TNI Angkatan Laut, Polri, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya.
“Ini merupakan komitmen pemerintah memberantas illegal fishing,” ucap Agus.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam aturan ketentuan tersebut benda yang digunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan.
Kelima lokasi dan jumlah kapal yang bakal ditenggelamkan yakni Pontianak sebanyak delapan kapal asal Vietnam, Bitung sebanyak sepuluh kapal (enam asal Filipina, empat asal Indonesia), Batam sebanyak sepuluh kapal (tujuh asal Malaysia, tiga asal Vietnam), Tahuna sebanyak satu kapal asal Filipina dan Belawan satu kapal asal Malaysia. (ded/lp6.com). Foto istimewa/andri
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























