BINTAN, WARTAKEPRI.co.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan Bekerja Sama dengan pemerintah Kabupaten Bintan melakukan simulasi sekaligus sosialisasi E-Filing Kepada Seluruh ASN sekabupaten Bintan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Selasa 8 Maret 2016.
Sesuai dengan surat edaran terbaru dari Menteri Pendayagunaan wakil negara dan Reformasi Birokrasi No.8 tahun 2015 bahwa setiap wajib pajak, khusunya Aparatur Sipil Negara (ASN) Wajib menyampaikan SPT melalui media internet dengan system E-Filing.
Acara yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayan Pajak ini bertujuan memberikan sosialisasi tentang bagaimana wajib pajak menyampaikan SPT dengan benar dan sekaligus memberikan sosialisai tentang E-Filing yang bisa dilakukan secara online dan real time melalui webiste direktorat Jenderal Pajak.
Mungkin selama ini penyampaian SPT tahunan kita lakukan dengan Manual menggunakan DropBox atau sejenis pengisian formulir dengan datang ke kantor pajak, dengan adanya E-Filing kita dapat melaporkan SPT tahunan kita kapan saja dan dimana saja setiap tahun “dikatakan kepala kantor Pajak (M. Amin, SE. M.Si)
Bupati Bintan dalam sambutannya “mengucapkan terima kasih kepada kantor pelayanan pajak dalam sosialisasi ke pemerintah Kabupaten Bintan untuk memberikan informasi dan bimbingan terhadap E-Filing, hal ini mungkin bisa menjadi tambahan pengetahuan dalam melakukan penyampaian SPT secara elektronik.
Diharapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dikabupaten Bintan untuk dapat menjadi motor penggerak didalam peningkatan kepatuhan pemegang wajib pajak dalam menyampaikan dan mengisi SPT
Manfaatkan kesempatan ini dengan baik, dan ikutilah soslialisasi sampai selesai, semoga kegiatan ini bisa bermanfaat untuk kita semua.
Turut hadir dalam pembukaan sosialisasi Penyampaian SPT, Wakil Bupati Bintan, Drs. Dalmasri syam, Sekda Bintan Ir. Lamidi, MM, Para Asissten kepala dinas, Kepala bagian dan utusan ASN yang ditunjuk dari setiap dinas yang ada diKabupaten Bintan.(ded/humaskab)



























