WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengamankan asisten manajer, kasir, empat guest relation officer, 25 terapis, dan sembilan pengunjung saat menggerebek Grand Velvet Spa yang menawarkan jasa esek-esek, di Jalan Iskandar Muda Nomor 68, Jakarta Selatan.
Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ari Cahya mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, semalam.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan muncikari, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP,” ujar Ari, Sabtu (14/5).
Dikatakan Ari, dalam penggerebakan itu pihaknya mengamankan seorang asisten manajer atas nama Aris Munandar (27), kasir berinisial APL (21), guest relation officer berinisial SW (33), SL (32), dan N (20).
Kemudian, terapis berinisial EK (36), APS (19), SS (21), M (20), R (24), OK (24), NA (29), RF (18), TEW (29), S (28), D (25), M (26), C (26), RD (19), DE (23), NM (30), T (29), RE (24), IS (19), DS (29), M (27), K (26), ES (19), SS (27), dan Sus (26).
Selain itu pengunjung yang diamankan, berinisial YD, H, SM (WNA Jepang), BAS, KH, RA (WNA Jepang), LS, BJ, dan F.
“Modusnya, pelanggan datang mengambil nomor loker di resepsionis. Kemudian ditawarkan fasilitas mandi dan sauna,” ungkapnya seperti dilangsir di laman beritasatu.
Setelah itu, tambahnya, pelanggan naik ke lantai II dan memilih terapis dipandu resepsionis menggunakan tablet atau telepon pintar.
“Setelah memilih terapis selanjutnya memilih paket yang ada. Grand Velvet menyediakan 2 paket, yang pertama paket massage (Rp 280.000,-), dan kedua paket all in (paket ++ R p600.000,-), dilanjutkan dengan memilih kamar tipe deluxe atau VIP,” katanya.
Pada saat penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti handuk, kondom, celana pendek, dan bukti pembayaran.***


























