Jaksa Menilai Terdakwa Sengaja Bakar Hutan Malay di Barelang

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Triyanto SH membacakan replik setelah sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Suwito dan Boeran mengajukan pembelaan atas kasus pembakaran hutan Pantai Malay Barelang Batam.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melakukan pembakaran hutan tanpa memiliki izin dengan alat bukti berupa satu unit Eskapator, kayu bekas bakaran dan abu hasil pembakaran, Rabu (18/5/2016).

Sehingga kedua terdakwa melanggar pasal 78 ayat 3 juncto pasal 50 ayat 3 Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Selain itu tersangka dijerat dengan undang-undang No 19 tahun 2004, tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2004.

Harris Nagoya

Dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara. Maka kedua terdakwa dituntut 26 bulan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tegas Triyanto SH

Sebelumnya, Lihardo Sinaga SH selaku Penasehat Hukum kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan dan menyatakan melumpuhkan surat dakwaan dan tututan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang kembali digelar besok untuk mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim, Aroziduhu Waruhu, didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Taufik.(nikson)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025