WARTAKEPRI.co.id, BATAM – RD selaku Direktur PT Alexa Mandiri Utama menjadi mafia Alkes Batam sekaligus buronan Kejaksaan Negeri Batam. Permainan PT AMU untuk mendapatkan tender sangat rapi dan terstuktur.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Batam, Muhammad Iqbal SH, PT AMU menjadi pemenang proyek Alkes RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2014 yang anggarannya dari APBN. RD, Direktur dari perusahaan penyedia alat alat kesehatan yang sudah berstatus tersangka dan menjadi buronan.
” Keberadaan RD sedang kami cari saat ini mulai dari Jakarta, Bekasi hingga ke Medan. Statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Muhammad Iqbal, Jumat (13/5/2016) siang.
PT Alexa Mandiri Utama, sangat lihai terbukti alamatnya yang kerap berganti. Saat penetapan tersangka RD dan F, Kasi Pidsus Muhammad Iqbal menjelaskan melakukan penyelidikan ke beberapa kota untuk mencari alat bukti.
Iqbal juga menjelaskan, status sebagai DPO dan pencekalan RD ke luar negeri juga sudah dilakukan melalui pihak Imigrasi. Namun kami yakin, ia masih berada di Indonesia dan akan menyidangkan tersangka RD ke meja hijau.
Terpisah, sejumlah pemerhati sosial masyarakat di Batam, kasus ini bisa menarik banyak nama besar dan pentinggi di Kepri. Kepada redaksi wartakepri, mereka menjelaskan indikasi yang bermain mulai dari kalangan pejabat, politisi hingga pengusaha.
Isu penunjukan langsung menjadi perbincangan, paska tersangka Fadilla M dipenjara. Bahkan, curhat pejabat di RSUD Batam yang digantikan Fadilla, memilih mundur dari jabatannya karena ada intervensi.(nik/dedy)



























