WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kepri telah mendapat informasi kalau Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Eri Syahrial Komisioner KPPAD Kepri poin penting dari Perppu baru adalah ada dua pasal revisi, pasal 81 dan 82. Isinya sanksi pendana lebih berat.
“Sanksi pidana ancaman pokok dari 15 tahun maksimal, menjadi ancaman 20 tahun penjara dan pemberatan hingga seumur hidup. Peberatan berlaku, bagi pelaku yang mengakibatkan korban pemerkosaan meninggal, trauma, luka-luka, stress, maka pelaku dikebiri dan dipasang chip di badan pelaku. Dengan tujuan pasang chip untuk mengontrol keberadaan pelaku,” ujar Eri, didampingi Agus Putra, WK Sekjen KNPI Kepri, Rabu (25/5/2016).
Dijelaskan Eri lagi, ada pemberatan hukum sepertiga pidana pokok bagi orang orang yang harus melindungi anak, tapi berbuat asusila.
“Tambahan hukuman ini kepada orangtua, guru, aparat hukum dan orang orang yang mengurus masalah anak. Hukumnya ditambah sepertiga dari hukuman pokok,” jelas Eri.
Untuk Perppu ini akan berlaku setelah masuk lembaran negara. Namun, optimis cepat berlaku, karena sudah di tandatangani oleh presiden.
Ditambahkan, Eri, dengan Perppu ini KPPAD Kepri menyambut baik, dengan harapan kejahatan terhadap anak bisa berkurang di daerah, dan bisa saja ancaman ini niat pelaku bisa berpikir untuk melakukan kejahatan terhadap anak. (dedy)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O























