WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Acara Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Triwulan Balai PPK Provinsi Pada Wilayah Kerja Sub Direktorat Pemberdayaan Wilayah I Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diselenggarakan di Lantai III Room Dubai Harmony One Hotel Batam, Senin (30/5/2016). Acara ini diikuti puluhan peserta yang berasal dari perwakilan kantor PUPERA dari Wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera, ternyata menarik perhatian media di Batam.
Keberadaan hotel yang terletak dipusat pemerintahan Kota Batam ini, dan selalu banyak kegiatan dan rapat pertemuan, menjadi agenda rutin liputan sejumlah wartawan. Namun, acara yang digelar Kementerian PUPERA kali ini terkesan tertutup dan tidak ingin dipulikasi.
Terbukti, wartakepri.co.id dan sejumlah awak media lainnya, hendak meliput kegiatan penting tersebut, dilarang masuk ke dalam ruangan rapat. Bahkan, pada saat wartawan mencoba memasuki ruangan tersebut, sejumlah orang yang ada di dalam ruangan rapat itu mendorong wartawan dan langsung menutup pintu ruangan dengan nada keras.
Awalnya, sejumlah awak media hendak meliput kegiatan Kementrian PU itu. Oleh sebab tidak sepenuhnya mengetahui tentang kegiatan yang digelar, awak media mencoba mengkonfirmasinya dengan berusaha mencari tahu panitia penyelenggaranya.
Ketika mencoba masuk dan mengkonfirmasikan dengan seorang peserta yang ada didalam ruangan Rakor, wartawan malah di dorong untuk tidak masuk kedalam ruangan rapat.
” Entah kenapa dan entah apa pula yang dibahas, Rakor Kementrian PU dan Perumahan Rakyat Balai Wilayah Kalimantan-Sumatera ini,” ungkap Indra, yang kecewa dengan upaya tertutup penyelenggara ke Media.
Namun, seorang peserta rakor mencoba mendatangi wartawan, namun bukan mau menjelaskan kegiatan, malah menunjukan rasa kecewanya kepada wartawan.
” Kami ada masalah apa sih pak, kita lagi sibuk bikin laporan”, kata seorang wanita peserta Rakor ketika ditanya oleh wartawan.
Hingga acara Rakor berakhir, tak satupun kuli tinta mendapatkan informasi yang jelas dari pelaksanaan Rakor Kementrian PU dan Perumahan Rakyat.
Jika mengacu pada Undang-Undang No.40 Tahun 1999, tentang pers, menghalang-halangi wartawan meliput berita merupakan tindakan melanggar hukum.
Cara kerja panitia menghadapai wartawan dan mendorong wartawan keluar dari ruang kegiatan, diduga telah melanggar UU pers.
” Jika tidak ingin diganggung wartawan, mestinya tidak digelar di Hotel, gelar saja rapat di kantor masing-masing. Biasanya, setiap kegiatan pemerintah itu, jika dipublikasikan satu hal yang positif bagi panitia penyelenggara, lalu kenapa di acara PUPERA ini menutup diri, dan ini jadi pertanyaan,”ujar seorang Pengurus PWI Kepri.(ichsan)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O



























