WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tersangka M.Efendi pelaku pembunuhan anak kandung sendiri mengaku khilaf, sewaktu menendang anaknya hingga tewas.
“Gimana lagi sudah terjadi dan sangat menyesali. Saat itu sudah emosi atas rewelnya anak sehingga kilaf lalu menendangnya,” ujar M. Efendi usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, Yogi Nugraha SH, Rabu (8/6/2016) di Pengadilan Negeri Batam.
Atas perbuatan terdakwa M. Efendi, maka dikenakan pasal berlapis yaitu; pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak, dan pasal 338 tentang pembunuhan biasa serta pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Terang Yogi SH.
Korban Maulan (3) ditemukan mengapung di kolam depan rumahnya dan saat itu polisi meminta jenazah dibawa ke rumah sakit untuk di visum.
“Gimana lagi sudah terjadi dan sangat menyesali. Saat itu sudah emosi atas rewelnya anak sehingga kilaf lalu menendangnya,” ujar M. Efendi usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, Yogi Nugraha SH, Rabu (8/6/2016) di Pengadilan Negeri Batam.
Atas perbuatan terdakwa M. Efendi, maka dikenakan pasal berlapis yaitu; pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak, dan pasal 338 tentang pembunuhan biasa serta pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Terang Yogi SH.
Korban Maulan (3) ditemukan mengapung di kolam depan rumahnya dan saat itu polisi meminta jenazah dibawa ke rumah sakit untuk di visum.
Terdakwa M Efendi dan istrinya Susanti juga ikut mengantarkan Maulana ke Rumah Sakit sebelum jadi tersangka.
Saat divisum, diketahui bahwa Maulana tewas bukan karena tenggelam. Namun ditemukan tanda-tanda kekerasan ditubuh korban.
Sidang kembali digelar minggu depan untuk mendengarkan keterangan para saksi. Persidangan diketuai Majelis hakim Syahrial Harahap SH didampingi Taufik Nainggolan SH dan Chandra SH.
( nikson simanjuntak )
Terdakwa M Efendi dan istrinya Susanti juga ikut mengantarkan Maulana ke Rumah Sakit sebelum jadi tersangka.
Saat divisum, diketahui bahwa Maulana tewas bukan karena tenggelam. Namun ditemukan tanda-tanda kekerasan ditubuh korban.
Sidang kembali digelar minggu depan untuk mendengarkan keterangan para saksi. Persidangan diketuai Majelis hakim Syahrial Harahap SH didampingi Taufik Nainggolan SH dan Chandra SH.
( nikson simanjuntak )

























