WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Dewi dan Ramli Kasuan, Warga Negara Malaysia telah menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam atas kepemilikan sabu seberat 0,8 gram.
Kedua terdakwa mengakui perbuatannya karena memiliki narkotika jenis sabu, berupa barang bukti 0,8 gram tanpa memiliki izin. Keduanya melakukan kesalahan yaitu melanggar undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
Atas perbuatanya, maka Keduanya melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 112 ayat 1 dengan kurungan 5 tahun penjara denda Rp 1 milyar subsider 6 penjara. Kata ketua majelis hakim Syahrial Harahap SH dengan anggota Taufik Nainggolan dan Chandra SH, Kamis (30/6/2016) di Pengadilan Negeri Batam.
Putusan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Immanuel Tarigan SH, yaitu tujuh (7) tahun penjara. Sebelumnya kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya, namun pada saat putusan tidak ada PH lagi.
Dakwaan alternatif yang dikenakan pada kedua terdakwa yaitu pasal 114 ayat 1, kedua pasal 112 ayat 1 dan ketiga pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu.
Atas putusan tersebut, Kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immanuel Tarigan langsung menerimanya. (Nikson Simanjuntak )
Kedua terdakwa mengakui perbuatannya karena memiliki narkotika jenis sabu, berupa barang bukti 0,8 gram tanpa memiliki izin. Keduanya melakukan kesalahan yaitu melanggar undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
Atas perbuatanya, maka Keduanya melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 112 ayat 1 dengan kurungan 5 tahun penjara denda Rp 1 milyar subsider 6 penjara. Kata ketua majelis hakim Syahrial Harahap SH dengan anggota Taufik Nainggolan dan Chandra SH, Kamis (30/6/2016) di Pengadilan Negeri Batam.
Putusan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Immanuel Tarigan SH, yaitu tujuh (7) tahun penjara. Sebelumnya kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya, namun pada saat putusan tidak ada PH lagi.
Dakwaan alternatif yang dikenakan pada kedua terdakwa yaitu pasal 114 ayat 1, kedua pasal 112 ayat 1 dan ketiga pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu.
Atas putusan tersebut, Kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immanuel Tarigan langsung menerimanya. (Nikson Simanjuntak )
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























