WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Menggunakan kapal patroli Baharkam 8802, Direkotrat Polisi Air (Ditpolair) Polda Kepri menangkap 2 kapal Malaysia di sekitaran Kabupaten Anambas Kepri pada Jumat (22/7/2016) pukul 10.00 WIB.
Pada saat penangkapan, aparat mengamankan 2 orang nakhoda asal Vietnam, yakni Nyuyen Hong Ngoy (34) dan Nguyen Than Hai (29). Dalam 2 kapal tersebut, juga ikut diamankan sebanyak 22 orang kru kapal warga negara Vietnam dan juga terdapat 1 orang anak kecil berumur 16 tahun yang diketahui bernama Phuc.
“Karena tidak memiliki dokumen sah dan surat izin pelayaran, maka ke-2 kapal berbendera Malaysia itu terpaksa kita amankan saat tim Ditpolair melakukan patrol di perairan Anambas,” ungkap Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian kepada wartawan, Selasa (26/7/2016).
Diduga ke-2 kapal tersebut melakukan illegal fishing dengan ditemukan barang bukti berupa 1 ton ikan lengkap dengan jarring penangkapnya. Diantaranya kapal yang diamankan adalah KM JMS 00582 GT 89 dan KM JMS 00635 K GT 95.
“Sementara ini ke-2 kapal yang telah diamankan kita bawa untuk selanjutnya dilakukan proses lebih mendalam,” ujarnya.
Akibat tidak dilengkapi dengan dokumen sah, 2 kapal yang telah ditangkap tersebut melakukan pelanggaran terhadap pasal 93 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Sub Pasal 92 dan pasal 97 ayat (1) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004. (btmnws/ich)


























