Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, mengatakan, masih banyak orang yang mengeluhkan di dalam pemakaian kartu BPJS Kesehatan yang ada.
“Karena ketidak ketahuan prosedur pemakaian kartu BPJS Kesehatan langsung memvonis bahwa kartu kesehatan tidak ada manfaatnya,”ujarnya.
Sebenarnya karena ketidak ketahuan merekalah yang bagai mana cara penggunaannya.
“Pada saat pembuatan kartu BPJS kesehatan kan ada tempat pelaksanaan perawatan dasar, biasanya perawatan dasar itu di puskesmas terdekat mereka tinggal,” bebernya.
Bila orang itu pindah juga harus mengurus ke pindahan lokasi perawatan dasar yang di lakukan, contohnya seperti bila mereka perawatan dasar pada saat tinggal di Sungai Jang berada di puskesmas Sungai Jang dan pada saat pindah tidak mengurus kepindahannya. Maka pada saat mereka melakukan perobatan harus di puskesmas Sungai Jang.
“Karena tidak tahu kalau mereka pindah, uang BPJS Kesehatan tetap di bayarkan di puskesmas tersebut. Sakit tidak sakit pembayar BPJS tetap disalurkan di puskesmas tersebut.