WARTAKEPRI.co.id, SUMATERA UTARA – Kepolisian Sumatera Utara telah menetapkan 12 orang tersangka perusakan dan penjarahan sejumlah vihara dan klenteng di Tanjung Balai, Sumatera Utara, tetapi belum menemukan pengguna media sosial yang disebut sebagai penyebab kerusuhan.
Polisi sejauh ini masih melakukan pendalaman untuk melacak aktor utama atau terduga provokasi di balik kerusuhan tersebut, kata pejabat penerangan Polda Sumatera Utara.
“Tim penyidik terus bekerja untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas,” kata Juru bicara Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Senin (01/07) petang.
Ditanya apakah kepolisian sudah berhasil melacak pengguna media sosial tersebut, Rina Sari Ginting mengatakan, “Anatomi bentuk kejahatan sudah kita datakan dan dari situ tim cyber crime akan mendalami.”
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengatakan pelaku provokasi melalui media sosial akan dijerat undang-undang informasi dan teknologi.
Adapun 12 orang tersangka, menurut Rina, sebagian di antara mereka masih “berusia sekolah”. Polisi menyebutnya sebagai para pelaku di lapangan.
“Sebagian usia sekolah, antara 16 sampai 30 tahun. Sangat kita sayangkan mereka gampang terprovokasi, ikut-ikutan,” ungkapnya.
Sumber:bbc indonesia
























