Rohanni Gelapkan Uang Perusahaan PT Boston Redemik Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM– Kepercayaan yang diberikan penuh oleh pemilik perusahaan PT Boston Redemik Batam disia siakan oleh terdakwa Rohanni alias Hanny. Terdakwa disangkakan menggelapkan uang dengan jabatannya sebagai Accounting.

Perbuatan penggelapan yang dilakukan terdakwa Rohanni adalah perbuatan pidana sehingga termasuk dalam ranah hukum pidana. Pelaku penggelapan dalam jabatan dengan diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun sesuai Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” kata Palti Siringgo ringgo SH, selaku penasehat hukum PT Boston Redemik Batam

Harris Nagoya

Dalam keterangan saksi Jhoni sebagai komisaris perusahaan mengatakan; bahwa terdakwa menawarkan diri untuk dipekerjakan pada tahun 2013 . Saat itu saya percayakan terdakwa untuk bagian keuangan karena masih ada hubungan keluarga dari istri dengan gaji 4- 5 juta.

Dengan jobnya atau tanggung jawabnya untuk menerima dan mengeluarkan keuangan. Usaha yang bergerak bidang redimik yang sifatnya ada pembeli secara cash maupun kredit berjalan lancar. Dan semua yang namanya keuangan tetap di tangani oleh terdakwa sendiri. Terang saksi Jhoni, Rabu (3/8/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

Awalnya kecurigaan pada terdakwa saat adanya pembayaran gaji karyawan tanpa ada pemberitahuan dengan saya pada orang lain.

Maka dilakukanlah audit oleh temannya sendiri pada perusahaan dan hasilnya, ada kerugian yang ditemukan sekitar 362 juta diluar dari uang dollar.

Kemudian karena terdakwa minta diaudit orang yang independen, maka tim pun diturunkan dan temukan adanya cek keluar yang dikeluarkan terdakwa pada Kunto Ariwibowo melalui transper sebesar 100 juta. Sebenarnya dari temuan dari tim independen tersebut ada sekitar 2,1 milyar namun karena bukti tidak ada maka tidak bisa dilanjutkan.

“Setelah diketahuinya ada kerugian maka terdakwa tidak mengakui dan malah tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan ini,” kata Jhoni

Kerugian perusahaan diperkuat oleh keterangan saksi Suwanto sebagai bagian penagian dan Rudi selaku purchasing atau pembelian barang mengatakan semua namanya yang sifat cash diserahkan pada terdakwa. Ujar kedua saksi

Semua persoalan ini sudah kita lakukan secara baik baik agar dilakukan pembayaran secara cicil namun hingga setahun tetap terdakwa tidak memenuhinya dan malah menghiraukan. Apa boleh buat nasib sudah jadi bubur, ketika kakaknya datang mau menyelesaikan sementara kasus sudah ditangani pihak berwajib.Ungkap Jhoni.

Persidangan yang diketuai majelis hakim Zulkifli SH didampingi Iman Budi Putra SH dan Hera SH serta Jaksa penuntut umum( JPU), Arie Prasetyo SH.( nikson simanjuntak )

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025