WARTAKEPRI.co.id.TANJUNGPINANG- Pihak pengelola Swalayan Pinang Sentosa bisa dikenakan sanksi pidana 8 tahun penjara dan denda paling banyak 1 Miliar jika tidak mendaftarkan seluruh karyawannya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.
Karena hal itu sudah diatur oleh UU Nomor 24 Tahun 2011 pasal 9 ayat 1. Dah dilakukan pemanggilan dan sudah diberikan peringatan wajib lapor untuk UMK Kota Tanjungpinang sebesar 2.179.825
Apabila dia tidak sanggup menerapkan gaji UMK, sebelum diterbitkannya UMK dia (perusahaan) harus melakukan penangguhan ke provinsi bahwa dia tidak sanggup dalam bentuk surat dan itupun harus di audit ke management apakah memang benar tidak sanggup bayar UMK sementara perusahaan ini masuk kategori menengah ke atas.
Terus pihak perusahaan menyebut pekerja tidak masalah dengan gaji yang diberikan. Walaupun begitu apabila ditemukan temuan disnaker bisa bertindak.
Lagi pula disnaker pernah sosialisasi akan hal ini bahkan pihak perusahaan kita undang langsung. Sebenarnya perusahaan sudah tahu.
Undang- undang no 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan bahwa disitu dibunyikan 1 bulan sebelum mendirikan perusahaan wajib melaporkan tentang tenagakerja dan perusahaan.
Terkait undang-undang No 7 1981 tentang wajib lapor, BPJS, instalasi listrik, penangkal petir, lift angkat, genset masalah pengesahan alat alat tersebut ada di disnaker.
Kasi Pengawasan Norma Kerja dan Keselamatan,Kesehatan Kerja (K3) Hendro, mengatakan, saat melakukan peninjauan di Swalayan Pinang Sentosa kedapatan ada pekerja dari Kalimantan yang kerja melebihi jam kerja dari pagi hingga malam.
“Terkait dengan itu, pihaknya sudah memanggil pihak perusahaan pengelola swalayan Pinang Sentosa,” ucap Hendero saat di jumpai di ruangan kerjanya, Kamis (18/8/2016).
“Sudah kita panggil dan diberikan penjelasan kewajiban perusahaan mendaftarkan karyawannya ke BPJS dan membayar upah karyawan sesuai dengan upah minimum yang diatur oleh peraturan pemerintah,” ungkapnya.
Namun Hendro mengaku hingga saat ini wajib lapornya belum disampaikan oleh perusahaan itu hingga saat ini kami masih menunggu surat wajib laporan.
” Rabu ini batas waktu yang sudah diberikan,jika tidak juga ada laporannya akan kita surati kembali dan diberikan penjelasan sanksi yang akan dilakukan jika tidak melaksanakan aturan ketenagakerjaan,” papar Hendro.
“Sanksi nya tegas ada pidana. Untuk UMK pidananya 4 tahun, denda paling banyak 400 juta.BPJS wajib lapor 3 bulan denda Rp 1 juta. Kurungan 3 bulan.
Bpjs kurungan 8 tahun, denda paling banyak 1 miliar.ini semua undang-undang yang mengatur,” terang Hendro.(yansyah).























