WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Perkara abal abal menghadirkan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak tersangka Rudi Liu cs bersama pengacaranya, Senin (22/8/2016) pagi di Pengadilan Negeri Batam.
Ahli mengatakan dari kronologis dan rangkaian peristiwa jual beli perumahan lalu terdakwa membeli rumah disana. Kemudian adanya fasilitas umum ( Fasum) yang akan adanya pengembalian fungsinya oleh pihak pengembang.
Soal pasal 406 dan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang didakwakan pada kedua tersangka, ahli menegaskan bisa dikenakan hukuman karena ada pemilik sesungguhnya. Kemudian soal tidak adanya terdakwa dilokasi kejadian bisa karena dia maker atau yang menyuruh orang lain. Namun itu sudah termasuk rangkaian dari persekongkolan untuk kemufakatan jahat.
“Pengerusakan yang namanya sompel, bengkok atau apa pun jenisnya juga disebut pengerusakan. Penimbunan yang awalnya Fasum, sekalipun pemerintah tanpa musyawarah itu tidak diperbolehkan,” tegas Darwinsyah SH. Msi.
Sebelumnya, saksi meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa Rudi Liu mengaku tidak mengetahui kondisi tanaman lain dan persoalan lahan yang terjadi antar terdakwa dengan Ruki Lim.
” Saya diminta terdakwa Rudi Liu untuk membebaskan tanaman tumbuhan pisang yang ada di lahannya. Dan memberikan uang untuk membayarkan pada pemilik tanaman, ” kata saksi Foraeng Sinambela, Senin(9/8/2016) minggu lalu.
Kemudian, kenapa terdakwa Rudi Liu meminta saksi untuk membayarkan pembebasan kebun pada pemilik tumbuhan dan taukah saksi lahan itu milik siapa.?
Jawab saksi, awalnya saya cek ke lokasi dan terdakwa sudah lama saya kenal. Sebelumnya saya udah enam kali disuruh terdakwa untuk membayarkan pembebasan kebun tumbuhan orang lain. Soal pemilik lahan sesuai fatwa, kata terdawa milik masyarakat. Katanya.
Sementara, Hasbi SH selaku Jaksa penuntut umum mengatakan saksi tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengikuti permintaan terdakwa membebaskan kebun meskipun berada di row jalan. Karena tugas dan tangungjawab bukan untuk suruhan terdakwa dan seharusnya konfirmasi dulu pada masyarakat, RT dan RW bukan pada terdakwa. Tegas Hasbi SH.
Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Tiwik SH didampingi Egi SH dan Endi Nurindra Putra SH. Terdakwa menimbun tanah Perumahan Taman Harapan Indah milik Ruki Lim, dengan luas sekitar 30 x 100 meter menggunakan lori dan beko sehingga menutupi pondasi, besi dan pralon yang sudah dibangun developer milik Ruki Lim.
Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Hasbis SH mendakwakan melanggar pasal 406 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan. (Nikson Simanjuntak )


























