WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang perkara prostitusi online dengan terdakwa Aslina alias Cinta binti Syafii (25) dan Dindin bin Oman Supriatna (27) digelar tertutup oleh Pengadilan Negeri(PN) Batam. Senin (22/8/2016). Sidang mengungkap cara oknum transaksi pejabat batam
Kedua terdakwa menjadi germo untuk menawarkan jasa PSK pada oknum pejabat Pemprov Kepri. Namun sangat disayangkan, setiap persidangan selalu tertutup buat umum sementara kedua terdakwa sudah dewasa dan bukan anak anak. Bahkan para pelanggganya juga sudah dewasa alias sudah tua alias opah opah.
Kedua pakar penjual PSK ini disidangkan untuk mendengarkan keterangan saksi Anam Sadewo selaku Pengelola Ratu Massage (Panti Pijat Ratu). Dalam saksi Anam Sadewo mengaku tidak mengenal kedua terdakwa dan tidak mengetahui kegiatan prostitusi online tersebut.
nam Sadewo sebagai pengelola Massage Ratu sebagai orang yang menyediakan cewek-cewek panggilannya, dalam pembagian hasil terdakwa Aslina mendapat 25 % dari hasil bokingan cewek-cewek di Ratu Massage, sedangkan Massage Ratu dalam setiap transaksi dengan pemboking cewek mendapat hasil 75 %.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha Setiwan S.H., terdakwa Aslina alias Cinta, berawal pada awal bulan Januari 2016 terdakwa membuat blogspot prostitusi/ pelacuran online yang beralamat cewekpanggilanbatam.xxxx.co.id yang berisi layanan untuk menyediakan perempuan panggilan dengan bersama RISTA (DPO).
Dalam blogspot tersebut dicantumkan nomor telepon terdakwa yakni 081364079xxx untuk pemesanan perempuan panggilan. Prostitusi/ pelacuran online tersebut dijalankan oleh terdakwa dengan cara, setiap tamu/ pemesan yang akan memesan perempuan panggilan menelepon terdakwa Dindin.
Setelah terjadi negosiasi dan harga disepakati lalu terdakwa menghubungi Ratu Massage yang beralamat di Ruko Windsor Square Blok A Nagoya yang menyediakan perempuan panggilan milik saksi ANAM SADEWO. Kemudian penikmat dan pemuas sex panggilan diantar bertemu dan masuk kedalam hotel atau maseges.
Sangat disayangkan sidang ini digelar tertutup oleh Majelis hakim ketua Tiwik SH didampingi Endi Nurindra Putra dan Egi Novita SH. Diduga tertutupnya sidang tersebut karena ada sejumlah nama-nama pejabat Batam dan Kepri yang ikut menikmati goyang maut yang ditawarkan terdakwa.
Atas perbuatan Aslina alias Cinta dan Dindin alias Oman Supriatna maka diancam pidana dalam Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan penjara maksimal 1 tahun.(nikson simanjuntak )


























