WARTAKEPRI.co.id, BATAM – PT Bank Mandiri Lubuk Baja Batam dan Raja Mustakim merupakan tergugat 1 dan 2, atas perkara perjanjian investasi sebesar Rp. 1.1 milyar. Keduanya digugat oleh Ir. Asnita Musnida selaku Komisaris PT Raja Indosin Simandolak.
Adapun gugatan yang dilakukan oleh Asnita yaitu berupa tanah, rumah, ruko sertifikat hak guna bangunan dan kenderaan yang semuanya milik penggugat. Dimana semuanya ini dipropagandakan oleh Raja Mustakim melalui bank Mandiri cabang Lubuk Baja Batam.
Atas persekongkolan tergugat 1 dan 1 maka penggugat mengalami kerugian inmaterial sebesar Rp.5 milyar. Maka total gugatan kerugian yang dialami penggugat sebesar Rp.20 milyar. Sehingga penggugat memohon pada pihak tergugat 1 Bank Mandiri yaitu agar tidak melakukan perkreditan atas nama PT Raja Indosin Simandolak tanpa ada persetujuan dengan penggugat. Kata Asnita.
Raja Mustaqim Direktur PT Raja Indosin Simandolak di gugat oleh Mantan Istrinya Ir Asnita Muznida di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa(30/8) pagi.
Dalam persidangan di sebutkan bahwa Raja (tergugat II) telah mengadaikan harta pribadi milik Ir Aznita Muznida yang juga menjabat sebagai Dewan Komisaris di PT Raja Indosin Simandolak.
Selain menggugat mantan suaminya, Aznita juga menggugat PT Bank Mandiri Persero Cabang Lubuk Baja (tergugat I), yang telah mengizinkan tergugat II untuk menggunakan dana kredit pasca pelunasan yang dilakukan penggugat pada 01 September 2008.
Dr B Hartono SH,SE,AK, MH, CH Kuasa Hukum Penggugat dalam gugatannya menyebutkan bahwa harta atas nama Penggugat yang di gadaikan adalah 1 unit rumah di Villa Panbil, 3 unit Ruko beserta tanah nya di Komplek Industri Panbil, 1 unit Ruko di Komplek Genta Plaza, 2 unit Rumah di Perumahan Muka Kuning Indah, 1 unit rumah di Komplek Baloi Garden Baru, Tanah dan bangunan yang berada di Komplek Tiban Indah Permai, dan kendaraan bermotor Jeep merek Mitsubishi type chalenger tahun 1997.
Atas kasus ini, penggugat melayangkan surat kepada Pihak Bank Mandiri (tergugat1) untuk tidak memberikan lagi kesempatan kepada tergugat II dana kredit PT Raja Indosin Simandolak, namun hal tersebut di abaikan oleh pihak Bank Mandiri.
“Akibat perbuatan melawan hukum tergugat maka menimbulkan kerugian bagi penggugat sebesar Rp20 Milyar atas obyek yang di jadikan sebagai jaminan, dan kerugian Immaterial sebesar Rp.5 Milyar karena hilangnya kepercayaan dan kesempatan berusaha serta nama baik Penggugat dimata masyarakat, dunia usaha, dan tetangga serta handai taulan dalam kurun waktu selama 8 tahun,”ucap Hartanto membacakan gugatannya.
Usai mendengarkan gugatan yang di bacakan oleh Hartanto Kuasa Hukum Penggugat, Majelis Hakim yang di pimpin oleh Tiwik memutuskan akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan Replik dari Penggugat.
Sementara Ir Aznita Muznida (Penggugat) menyampaikan bahwa obyek yang di gadaikan oleh Tergugat II kepada Bank Mandiri jelas atas nama dirinya bukan nama PT Raja Indosin Simandolak.
“Jika memang itu untuk keperluan perusahaan ya gadaikan saja harta yang atas nama perusahaan bukan atas nama saya pribadi,”ucap Aznita. (nikson simanjutak)

























