WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Satu unit mobil Avanza warna putih dengan BP. 1687 FC menjadi objek lelang atas perkara yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Batam.
Mobil tersebut digunakan oleh terdakwa Damian bin Muhammad untuk transaksi jual beli narkoba. Sehingga dalam perkara tindak pidananya, majelis hakim dalam putusannya merampas mobil tersebut untuk negara lalu dilelang dan hasilnya dimasukkan pada kas negara.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan nomor 751/Pidsus/2015/PN.Btm, pihak PT. Oto Multiartha Finance mengklaim bahwa mobil itu miliknya sehingga menggugat Kejaksaan Negeri Batam selaku pemohon atau eksekutor lelang.
Tergugat dari Kejaksaan Negeri Batam diwakili oleh Kasi Datun, Hendra SH dan Jaksa Bani Ginting SH. Kemudian menurut Hendra, bahwa prosedur yang dilakukan oleh Kejari Batam sudah tepat sesuai putusan majelis hakim.
” Kejari selaku Eksekutor melakukan lelang dan uangnya ke kas negara. Harga dari lelang mobil tersebut seharga Rp.103 juta,” kata Hendra SH
Lanjut Hendra, BB yang dirampas untuk Negara dalam kasus Narkotika, apabila dari pihak ketiga tidak bisa membuktikan bahwa barang bukti itu milik siapa. “Seperti mobil yang mengangkut dan transaksi sabu atau norkoba, disita untuk negara,” katanya.
Ditambahnya lagi, BB yang dilelangkan seperti kasus mobil Avanza yang digunakan pelaku untuk membawa narkotika.
“ Apabila tidak bisa membuktikan siapa pemilik kendaraan tersebut, maka kendaan itu akan dirampas untuk Negara, karena di Undang-undang Narkotika disebutkan,” tegasnya.(nikson simanjutak)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























