WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian bersama jajarannya serta pihak Bea dan Cukai menggelar ekspose tentang pengamanan 4 unit mobil selundupan asal Singapura oleh Kapal Patroli Bisma 8001Ditpolair Baharkam Polri, Minggu (18/9/2016).
Ekspose digelar di atas kapal Bisma 8001 yang bersandar di dermaga utara Pelabuhan Batuampar.
Kapolda didampingi Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Drs. Samuel Barelang, Dir Polair Polda Kepri Kombes Pol Teddy J.S.M. Sik dan Kasi Penyidikan Bea Cuka Batam A Yeen.
Adapun kronologis penangkapan:
Kapal Bisma 8001 Dit Polair Baharkam Mabes Polri dengan Komandan AKBP HANDOYO Sik mendapat info dari masyarakat, bahwa ada kapal dari Singapura yang akan masuk ke Batam dengan membawa barang ilegal.
Kapal Bisma 8001 Dit Polair Baharkam Mabes Polri dengan Komandan AKBP HANDOYO Sik mendapat info dari masyarakat, bahwa ada kapal dari Singapura yang akan masuk ke Batam dengan membawa barang ilegal.
Kemudian Kapal Bisma 8001 Dit Polair Baharkam Mabes Polri melkukan pencarian selanjutnya bertempat perairan Sagulung ditemukan 1 Unit KM Sea Master Three yg di Nakhodai oleh Zulkarnain Bin M.Yusuf yang sedang berlayar dengan mengangkut 4 Unit mobil.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh AKP Arya Fitri Kurniawa, SH, SIK dan di dapati bahwa 4 unit mobil tersebut tidak dilengkapi dengn dokumen. Kemudian KM Sea Master Three tersebut dibawa ke dermaga utara pelabuhan Batuampar.
Adapun 4 (empat) BB unit mobil yang diamankan sebagai berikut:
1. Jenis Sedan Merk Mercedez Benz warna Hitam
2. Jenis Sedan merk Minicooper warna silver
3. Jenis Sedan merk Honda Civic warna silver
4. Jenis Minibus merk Honda Odyssey warna hitam
Berdasarkan penyampaian Kapolda Kepri bahwa nakhoda Zulkarnain dibongkar di pelabuhan rakyat Sagulung dan Nakhoda mendapatkan akan mendapat ongkos Rp.5 juta per unit.
Adapun 4 (empat) BB unit mobil yang diamankan sebagai berikut:
1. Jenis Sedan Merk Mercedez Benz warna Hitam
2. Jenis Sedan merk Minicooper warna silver
3. Jenis Sedan merk Honda Civic warna silver
4. Jenis Minibus merk Honda Odyssey warna hitam
Berdasarkan penyampaian Kapolda Kepri bahwa nakhoda Zulkarnain dibongkar di pelabuhan rakyat Sagulung dan Nakhoda mendapatkan akan mendapat ongkos Rp.5 juta per unit.
Mobil tersebut termasuk mobil mobil yang lama dan tidak dilengkapi dokumen pelayaran sehingga melanggar pasal 219 ayat 1 UU Pelayaran sehingga akan dilakukan penyidikan oleh Dit Polair Polda Kepri. (r/dedy swd)
Mobil tersebut termasuk mobil mobil yang lama dan tidak dilengkapi dokumen pelayaran sehingga melanggar pasal 219 ayat 1 UU Pelayaran sehingga akan dilakukan penyidikan oleh Dit Polair Polda Kepri. (r/dedy swd)




























