WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pasangan suami istri Ervina alias Lilitan dan Roni Harefa, menjadi terdakwa kasus penipuan penjualan oli milik dua orang pengusaha. Keduanya ditangkap pada tanggal 19 April 2016 di Perumahan Kurnia Djaya Alam Jl Manyar No 08 Kecamatan Batam Kota.
Perbuatan dilakukan kedua terdakwa dengan cara menghubungi saksi Djoni dari PT Sarana Usaha Utama untuk melakukan pemesanan oli. Terdakwa Ervina mengaku dari PT Uni Marine Indonesia yang sedang membutuhkan oli untuk kapal Tug Boat sebanyak 6 (enam) drum,. Setelah sepakat harga dan cara pembayaran oli tersebut secara kredit.
Jenis oli dengan merk Unimar 412 SAE 40 API CD TBN sebanyak 6 (enam) drum, diantarkan ke terdakwa di depan PT TKBI Tanjung Uncang dan diterima oleh Zainal (DPO). Kemudian saksi Djoni meminta saksi Johan Nata untuk mengantarkan 6 (enam) drum oli tersebut.
Kemudian pada tanggal 20 April 2016 sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa Ervina kembali menghubungi saksi DJoni untuk melakukan pemesanan oli Vesta Hydraulic oil H68 seharga Rp.19.600.000 sebanyak 4 kali. Dan mengajak bertemu di daerah Greenland untuk meyakinkan bahwa terdakwa Ervina adalah seorang pengusaha.
Pada tanggal 25 april 2016 sebanyak 5 (lima) Drum oli Vesta Hydraulic Oil H68 seharga Rp.24.500.000, dan 2 Drum oli Unimar 412 SAE 40 API CD TBN seharga Rp.12.400.000.
Perbuatan dilakukan kedua terdakwa dengan cara menghubungi saksi Djoni dari PT Sarana Usaha Utama untuk melakukan pemesanan oli. Terdakwa Ervina mengaku dari PT Uni Marine Indonesia yang sedang membutuhkan oli untuk kapal Tug Boat sebanyak 6 (enam) drum,. Setelah sepakat harga dan cara pembayaran oli tersebut secara kredit.
Jenis oli dengan merk Unimar 412 SAE 40 API CD TBN sebanyak 6 (enam) drum, diantarkan ke terdakwa di depan PT TKBI Tanjung Uncang dan diterima oleh Zainal (DPO). Kemudian saksi Djoni meminta saksi Johan Nata untuk mengantarkan 6 (enam) drum oli tersebut.
Kemudian pada tanggal 20 April 2016 sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa Ervina kembali menghubungi saksi DJoni untuk melakukan pemesanan oli Vesta Hydraulic oil H68 seharga Rp.19.600.000 sebanyak 4 kali. Dan mengajak bertemu di daerah Greenland untuk meyakinkan bahwa terdakwa Ervina adalah seorang pengusaha.
Pada tanggal 25 april 2016 sebanyak 5 (lima) Drum oli Vesta Hydraulic Oil H68 seharga Rp.24.500.000, dan 2 Drum oli Unimar 412 SAE 40 API CD TBN seharga Rp.12.400.000.
Lalu tanggal 28 april 2016 sebanyak 4 Drum Unimar 412 SAE 40 API CD TBN 12 x 1x200L Rp.24.800.000 dan 3 Drum Vesta Hydrulic Oil H68 1x200L seharga Rp.14.700.000.
Pada tanggal 02 mei 2016 sebanyak 6 Pail Unigear S5 140 GL-5 (1x18L) seharga Rp.3.900.000,, 6 Pail Turbo XD-9000T C14/SL SAE 15W40 seharga Rp.3.720.000, 5 Drum Turbo XD-9000T C14/SL SAE 15W40 (1x200L) seharga Rp.29.500.000. Kemudian tanggal tanggal 04 Mei 2016 sebanyak 5 drum Unigear S5 90 GL-5 (1x200L) seharga Rp.30.500.000 dan 2 drum Vesta Hydrulic Oil H68 seharga Rp.9.800.000.
Pada tanggal 04 Mei 2016 terdakwa Ervina dihubungi saksi Djoni untuk melakukan penagihan pembayaran.
Pada tanggal 02 mei 2016 sebanyak 6 Pail Unigear S5 140 GL-5 (1x18L) seharga Rp.3.900.000,, 6 Pail Turbo XD-9000T C14/SL SAE 15W40 seharga Rp.3.720.000, 5 Drum Turbo XD-9000T C14/SL SAE 15W40 (1x200L) seharga Rp.29.500.000. Kemudian tanggal tanggal 04 Mei 2016 sebanyak 5 drum Unigear S5 90 GL-5 (1x200L) seharga Rp.30.500.000 dan 2 drum Vesta Hydrulic Oil H68 seharga Rp.9.800.000.
Pada tanggal 04 Mei 2016 terdakwa Ervina dihubungi saksi Djoni untuk melakukan penagihan pembayaran.
Tapi terdakwa Ervina mengaku sedang berada di Jakarta dan akan memberikan jaminan pembayaran berupa sertifikat rumah di Sukajadi.
Hingga kebohongan terdakwa terungkap bahwa pelaku adalah pelaku penipu berkedok pengusaha.
Alamat kantor PT Uni Marine Indonesia yang dibuat kedua terdakwa adalah ruko kosong. Pada tanggal 17 Mei 2016 terdakwa Ervina mengaku dari PT Indo Pasific Internasional melakukan pemesanan oli 20 drum kepada saksi Su SieI dari PT Indoclen Dynamic berupa oli Castrol dengan menyerahkan Bilyet Giro BTN No.TD 934177 dengan nominal Rp.63.550 000.
Terdakwa kembali melakukan pemesanan oli Castol kepada saksi Su Sie dan menyerahkan Bilyet Giro BTN No.TD 934175 dengan nominal Rp.59.170 000, Tapi kedua Bilyet tersebut bukan asli dan tidak terdaftar di Bank BTN.
Kemudian Oli Castrol tersebut dijual terdakwa Roni Harefa kepada ZUL (DPO) seharga Rp 50.000.000 juta. Atas perbuatan kedua terdakwa
PT Sarana Usaha Utama mengalami kerugian sebesar Rp 210.000.000 dan PT Indoclen Dynamic mengalami kerugian sebesar Rp.122.720.000.
Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 Jo Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. ( nikson simanjuntak )
Hingga kebohongan terdakwa terungkap bahwa pelaku adalah pelaku penipu berkedok pengusaha.
Alamat kantor PT Uni Marine Indonesia yang dibuat kedua terdakwa adalah ruko kosong. Pada tanggal 17 Mei 2016 terdakwa Ervina mengaku dari PT Indo Pasific Internasional melakukan pemesanan oli 20 drum kepada saksi Su SieI dari PT Indoclen Dynamic berupa oli Castrol dengan menyerahkan Bilyet Giro BTN No.TD 934177 dengan nominal Rp.63.550 000.
Terdakwa kembali melakukan pemesanan oli Castol kepada saksi Su Sie dan menyerahkan Bilyet Giro BTN No.TD 934175 dengan nominal Rp.59.170 000, Tapi kedua Bilyet tersebut bukan asli dan tidak terdaftar di Bank BTN.
Kemudian Oli Castrol tersebut dijual terdakwa Roni Harefa kepada ZUL (DPO) seharga Rp 50.000.000 juta. Atas perbuatan kedua terdakwa
PT Sarana Usaha Utama mengalami kerugian sebesar Rp 210.000.000 dan PT Indoclen Dynamic mengalami kerugian sebesar Rp.122.720.000.
Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 Jo Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. ( nikson simanjuntak )























