Ismail Marzuki bin Zulfikri dan Sesi Warti, pada hariJumat tanggal 10 Juni 2016 sekitar pukul 06.00 WIB bertempat di Toilet depan Polsek Bandara Hang Nadim Kota Batam, melakukan aborsi hasil hubungan gelapnya.
Hasil hubungan gelap kedua terdakwa, sejak Maret 2016, Sesi Warti hamil dan usia kandungannya telah memasuki bulan ke-4. Keduanya pun berencana untuk menggugurkan dengan bermacam cara dibuatnya.
Kemudian, terdakwa Ismail Marzuki bertemu dengan terdakwa Sesi Warti di Bandara Hang Nadim Kota Batam dan berkata pusing dengan kehamilannya dan ingin segera menggugurkannya, terdakwa Ismail Marzuki pun berkata besok akan membawakan nenas muda dengan ragi untuk menggugurkan kandungan tersebut.
Sebanyak tiga kali terdakwa Ismail Marzuki memberikan nenas muda, ragi dan merica kepada terdakwa Sesi Warti. Maka pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2016 sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa Sesi Warti merasakan sakit di bagian pinggang dan seakan ingin buang air besar.
Setelah itu, terdakwa Sesi Warti pergi menuju Toilet dan jongkok sambil mengejan dan tidak lama janin pun keluar dengan menampung menggunakan tangannya dan membawa janin tersebut pulang ke rumahnya.
Keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB , terdakwa Sesi membungkus janin tersebut menggunakan kantong plastik warna hitam dan dibawa ke Bandara Hang Nadim Kota Batam lalu meletakkan di atas toilet.
Sesuai dengan Visum Et Repertum tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.M.Faizal Zulkarnaen, SpF dokter.
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























