Mulai 1 Januari 2017 Gaji PNS Terpusat Pakai Dana APBD Provinsi Kepri

WARTA KEPRI .co.id, TANJUNGPINANG – Serah terima Personel, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P2D) Penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016. Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengucapkan terimakasih atas kerja sama yang terjalin dengan baik selama ini.

Nurdin mengatakan, semua alat dan prasarana masih berada di kabupaten kota. Maka dari itu, kami berharap koordinasi dapat berjalan seperti biasa. berharap pemerintah ini berjalan dengan efektif.

“Kami sadar, pasca serah terima ini kedepannya pasti ada plus minusnya, maka dari itu perlu diberikan kesamaan pemikiran, konektifitas hati,” kata Nurdin saat di temui di Gedung Daerah, Kamis (29/9/2016).

Katanya konektifitas hati, merupakan bentuk refleksi bahwa para pemimpin pemerintahan daerah se-Provinsi Kepri berkomitmen, konsisten serta taat dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harris Nagoya

Berdasarkan peraturan penyerahan dokumen prasarana serta dokumen (P2D) hingga paling lambat 2 Oktober 2016.

Lanjutnya, serah terima pendanaan paling lambat tanggal 31 Desember 2016 mendatang. Pengalihan pegawai negeri sipil (PNS) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.

Namun pemberian gaji dan tunjangan PNS dibebankan pada APBD provinsi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.

“Selama Oktober, November dan Desember 2016, gaji dan tunjangan PNS tetap dibebankan pada APBD kabupaten/kota,” jelasnya. (yansyah).

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025