Danlantamal IV Laksma S Irawan Ingatkan Pos AL Jangan Pungli

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S.Irawan,S.E. mengumpulkan seluruh pejabat dan perwira menengah di jajaran Mako Lantamal IV dalam rangka mensosialisasikan kebijakan pemerintah tentang pemberantasan pungli yang tertuang dalam Perpres 87 Tahun 2016, Selasa (25/10/2016).

Hal tersebut disampaikan Danlantamal IV berkaitan dengan menindak lanjuti pengarahan Presiden RI Ir Joko Widodo kepada para Pangdam, Panglima Armada, Kapolda, Danlantamal seluruh Indonesia pada senin 24 Oktober di Istana Jakarta terkait pemberantasan pungutan liar (Pungli).

Selain itu kata Danlantamal “Satgas Saber Pungli memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan, penindakan serta yustisi,”

Harris Nagoya

Danlantamal IV menjelaskan peran dan fungsi Intelijen dan Pomal sangat berperan aktif hal ini untuk pencegahan dan pengawasan melekat terhadap seluruh prajurit.

Untuk itu Laksma TNI S Irawan memerintahkan kepada para Asisten, Komandan Lanal, Kadis hingga kejajaran paling bawah yaitu pos-pos TNI Angkatan Laut untuk mensosialisasikan secepatnya agar seluruh prajurit mengerti kebijakan pemerintah tentang Perpres 87 Tahun 2016 untuk  pemberantasan pungutan liar.

“Jangan ada oknum prajurit di jajaran Lantamal IV terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan – kegiatan di luar tugas pokok TNI AL, apa lagi hal-hal yang berkaitan dengan pungutan liar hindari dan bila menemukan ada oknum melanggar laporkan berdasarkan fakta dan data, akan kita tindak lanjuti”. (Dispen Lantamal IV).

 

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025