WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kepolisian Polda Kepri akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas nama Dody pemilik kapal yang dipesan atas tragedi Nongsa yang merenggut puluhan TKI ilegal tersebut.
“Untuk sementara satu tersangka atasnama Dody. Tersangka yang lain masih dalam pencarian,”kata Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian, Kamis (3/11/2016) sore.
Kata Sam Budigusdian, selain itu ada tersangka berinisial S berkebangsaan Malaysia. Setelah dilakukan koordinasi dengan kepolisian Malaysia, diketahui S bekerja sebagai PR di Malaysia.
“Ada tersangka S. Setelah kita koordinasi dengan kepolisian Malaysia, S diketahui sebagai PR di Malaysia,”kata Sam Budigusdian. (alvin lamaberaf)


























