Mantan Sekretaris Dewan Batam Tinggalkan Utang di Tour & Travel

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tiga bulan sudah berjalan pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) Batam, dari tangan Marzuki kepada Asril. Baru sore kemarin dapat bertemu untuk konfirmasi, soal utang perjalanan dewan Batam tahun 2015 yang belum dilunasi kepada Perusahaan Tour dan Travel.

PT. ABN dalam hal ini merupakan perusahaan Tour and Travel, yang menagih utang perjalanan dewan Batam tahun 2015. Bukti penagihan berupa dua invoice dan satu kwitansi. Invoice pertama tanggal 13 Maret 2015 dengan nomot :21158/AR/III/15 sebesar Rp. 5.640.000 juta.

Kemudian, invoice kedua tanggal 24 Maret 2015 dengan nomor : 21184/AR/III/15 sebesar Rp. 21.060.000 juta. Dari dua invoice ini dibuatlah satu kwitansi dengan total tagihan sebesar Rp. 26.700.000 juta.

Harris Nagoya

Salah satu nama dewan yang ada dalam invoice tersebut saat dikonfirmasi wartakepri adalah Joko Mulyono SH, dan mengatakan; bahwa semua urusan perjalanan, baik tiket pesawat maupun hotel merupakan urusan dan tanggungjawab Sekwan.

“Kami hanya mengikuti saja, karena semua Akomondasi dan transportasi, termasuk penginapan Sekwan yang belum siapkan,” kata Joko Mulyono, Rabu (7/12/2016).

Mantan Sekretaris Dewan Batam, Marzuki menuturkan bahwa tagihan perjalanan dewan tersebut kalau tidak salah sudah dibayarkan Anita selaku keuangan.  “kalau tidak, tanya saja sama Anita,” kata Marzuki.

Sementara, saat dikonfirmasi dengan Anita, Anita pun mengaku tidak tahu.
” Tanya saja ke Sekwan karena laporan ada disana. Kenapa hanya saya yang ditanyain,” kata Anita.

Adapun nama nama berdasarkan dua invoice yang diterima wartakepri adalah sebagai berikut: Djoko Mulyono SH MH, Dendis Rajaguguk, Bustamin Hasibuan, Dian A, Sustianingsih, Rukun Muliohardjo, Arifin B, Haryono, Yuliharti dan Sulistianingsih.

Tagihan ini masih segelintir tagihan yang belum dibayarkan. Dan masih ada lagi bukti tagihan lain pada diredaksi media ini. ( nikson simanjuntak )

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025