WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jaringan kejahatan dalam perbankan tidak terlepas dari pegawai bank itu sendiri. Seperti yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia ( BRI) Cabang Muara Bunggo Kota Jambi, dengan dua terdakwa Tomi dan Jona.
Kedua terdakwa melakukan kejahatan di wilayah Jambi, dengan bertransaksi di Bank BRI Muara Bunggo. Awalnya kedua terdakwa menghubungi Hafib, selaku supir dari pimpinan cabang BRI Muara Bunggo, James Sirait. Dan memberitahukan bahwa ada dana masuk sebesar Rp 5 milyar untuk di cairkan.
Kemudian esok harinya, Hafib menyampaikan pesan terdakwa kepada Kristin selaku marketing Bank BRI.
” Ya nanti dibantu dan tak bisa langsung, aturan harus ada satu hari pemberitahuan dulu baru bisa di proses,” kata Kristin menjawab pesan Habif saat itu.
Setelah pesan itu didapat Kristin, lalu menghubungi terdakwa Jona. Dimana terdakwa Jona ini adalah merupakan kliennya karena membuka rekening atas nama CV Janur Kuning. Dengan direktur Jona dan Tomi sebagai komisaris.
” Uang itupun diakui terdakwa Jona dan mengatakan bahwa uang atau dana tersebut hasil pembebasan lahan,” kata Kristin memberi keterangan pada majelis hakim PN Batam, Rabu (14/12/2016).
Kemudia Kristin alias Titin memberitahukan pada Yasin selaku manager operasional Bank BRI Muara Bunggo. Selanjutnya, Yasin menghadap James Sirait selaku pimpinan cabang bank dan akhirnya dana sebesar Rp 5 milyar di cairkan kepada kedua terdakwa.
Pertanyaan yang dilontarkan Jaksa maupun Majelis hakim pada saksi Yasin, Kristin dan Habif banyak dijawab tidak tahu alias bungkam. Sehingga Ketua Majelis hakim Zulkifli SH, meminta pada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) agar kasus ini di kembangkan oleh Kejaksaan Tinggi Muara Bunggo
“Bu Jaksa, tolong perkara ini di kembangkan pada Kejati Muara Bunggo Propinsi Jambi,” pinta Zulkifli SH.
Kejahatan kedua terdakwa dengan berpura pura membuka CV Janur Kuning pada bulan Oktober tahun 2015. Dengan tujuan untuk usaha percetakan. Katanya, beberapa bulan usaha ini berjalan di tahun 2016, langsung ada dana yang mencuriga sebesar Rp 8 milyar direkeningnya.
Terdakwa Tomi hanya bermodalkan izajah SMA dan pengalaman sebagai sales obat dan sales penjualan motor. Atas kasus ini, kepala cabang BRI Muara Bunggo, James Sirait dipindah tugaskan pada BRI lainnya pada bulan April 2016 lalu.
Kedua terdakwa jadi buronan dan ditangkap oleh Polda Kepri atas laporan dari nasabah lain melalui Polda Jambi. Sidang kembali digelar minggu depan.(Nikson simanjuntak )
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























