WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jajaran Kepolisian Polsek Batam Kota berhasil menangkap pelaku pecah kaca mobil atau Curat yang beraksi Perumahan Anggrek Mas 2 Batam Centre.
Dalam keterangannya, Kapolsek Batam Kota AKP Arwin menjelaskan telah terjadi aksi curat Pada hari Senin tgl 19 Desember 2016 sekira pukul 23.45 Wib di Perum. Anggrek Mas 2 Blok A-2 No. 23 Kec. Batam Kota.
Pelapor atas nama ADI Laki-laki, padang Sidempuan / 12 April 1995, islam, Security, Ruko Center Park Kec. Batam Kota.
Korban HENDRI , Laki-laki, Selat Panjang / 23 Maret 1982, Budha, S1 Ekonomi, Wiraswasta, Komplek Anggrek Mas 2 Blok A-2 No. 23 Batam Kota.
Atas kejadian ini ditangkap dan ditetapkan tersangka HERRY VINSEN, Laki-laki, batam / 05 Januari 1995, 21 th, Tidak ada, SMP (tamat), Legenda Malaka Ruko Hang Tuah Blok B No. 12 Kec. Batam Kota.
Barang Bukti yg diamankan1 (satu) buah gunting seng dengan gagang warna orange
Kronologis Kejadian
Awalnya pada hari Senin tgl 19 November 2016 sekira pukul 23.45 wib pelapor sedang patroli disekitar komplek perumahan dan saat itu pelapor melihat pelaku sedang memecahkan kaca mobil korban dengan menggunakan gunting pemotong seng sehingga pelapor langsung berteriak.
Lalu pelaku langsung melarikan diri, setelah itu pihak security menghubungi Salah satu anggota Polsek Batam Kota kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Lalu korban datang ke Polsek Batam Kota untuk membuat Laporan Polisi, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. (r/dedy swd)