Kejagung RI, Limpahkan Perkara TPPU Hasil Narkotika Pada Kejari Batam‎

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kejaksaan Agung RI sudah melimpahkan tangkapan Badan Narkotika Nasional terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan narkotika, dengan tersangka EW pada Kejari Batam, Senin 18 Desember 2016.

Tersangka EW merupakan pengusaha money Changer yang berkantor di Nagoya Batam. Dimana hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh tersangka lain, melibatkan rekening tersangka EW sebagai tempat transaksi.

” Dari tersangka ditangkap barang bukti uang sebanyak Rp 1,6 milyar pada 4 rekening pada bank berbeda. Kemudian uang cash Rp.1 milyar ditambah mata uang asing,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Ahmad Fuady SH, Rabu (20/12/2016) di ruanganya pada wartakepri.

Harris Nagoya

Kasus tersebut terungkap setelah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan laporan, adanya aliran dana yang dicurigai sebagai hasil kejahatan narkotika. Sehingga dengan sigap Badan Narkotika Nasioal (BNN), melacak para tersangka.

Atas tindakan para tersangka, dijerat pasal 137 ayat 1 dan 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 3,4, dan 5 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan serta pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (nikson simanjuntak )

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025