Tjipta Fujiarta Tidak Miliki Legalitas, Kuasai Hotel BCC Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tjipta Fujiarta yang berawal hanya sebagai marketing freeland di Hotel BCC, memiliki niat jahat untuk merebut atau menguasai hotel dari tangan orang yang mempekerjakannya yaitu Conti Chandra.

Berbagai cara dilakukan oleh Tjipta Fujiarta untuk merebut Hotel dari tangan Conti Chandra yaitu : mulai dari menyuap penegak hukum hingga mencoba membatalkan putusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenhumham ) Republik Indonesia.

Surat keputusan dari Sesminbakum Kementerian Hukum dan Ham RI yang menyatakan bahwa semua izin dan kepemilikan hotel BCC melekat pada PT BMS yang pemiliknya adalah Conti Chandra.

Harris Nagoya

Awal menjadi kepemilikan hotel ini dikuasai Tjipta Fujiarta, karena akte yang digelapkannya di notaris Angly Cenggana SH, yaitu akte nomor 89, akte nomor 1 dan akte nomor 99. Tiga akte ini merupakan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) PT BMS bersama beberapa pemegang saham lainnya.

Atas akte tersebut, maka Sisminbakum Kementerian Hukum dan Ham memberikan keputusan pada Tiga akte tersebut. Terhadap perubahan 3 akte ini, keluarlah akte nomor 33 tentang penegasan kembali. Dari akte ini, kita buatkan susunan dewan penggurus dan dituangkan pada akte nomor 36.

Inilah susunan direksi terbaru yang dituangkan pada akte nomor 39; Direktur utama, Arron Constantin, Direktur, Conti Chandra dan Elisa sebagai Komisaris. Kemudian, pada akte 18 perubahan
dituangkan dengan jenis kegiatan perusahaan termasuk hotel BCC. Kata Alfonso Napitupulu SH

Semua surat izin kepemilikan Hotel BCC atas Conti Chandra diantaranya:
1. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan Lubuk Baja dengan nomor; 903/DOM/LB/VII/2016.

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) nomor : 00059/Perindag-BTM/PM/I/2013,

3. Surat Kemenhumham RI nomor AHU; 0013656.AH.01.02. Tahun 2016, dikeluarkan 29 Juli 2016 ditandatangani DR.Freddy Harris SH. LL.M Accs. ( nikson simanjuntak )

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025