WARTA KEPRI .co.id, JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB pertama kali diusulkan oleh BPK dan Banggar DPR. Kenaikan biaya dimaksudkan untuk menambah penghasilan negara.
“Jadi dengan kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan, tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas dan mutu SIM, STNK, BPKB,” kata Tito di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).
Kenaikan Biaya Pengurusan STNK & BPKB Dinilai tak Tepat Pemerintah Naikkan Tarif Pengurusan SIM dan STNK Per 6 Januari 2017, Tarif STNK dan BPKB Naik
Menurut Tito, peningkatan mutu dan pelayanan berkaitan dengan sistem pengurusan SIM, STNK, maupun BPKB yang akan dibuat online. Diharapkan dengan sistem online tersebut dapat meminimalisasi pelanggaran.
Tito mengatakan, sebagian besar pelanggaran terkait surat-surat kendaraan bermotor maupun pelanggaran lalu lintas berakhir di persidangan. Dengan sistem online diharapkan pelanggaran selesai di tingkat denda, tanpa persidangan.
“Di negara kita pelanggaran lalu lintas dipidanakan. Beberapa negara tidak demikian. Kita mengharapkan dengan sistem ini kita langsung bayar (denda) di bank, itu selesai,” jelas Tito.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pengesahan STNK untuk memperbaiki pelayanan surat perizinan yang dilakukan Polri kepada masyarakat. Menurut dia, kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) wajar. Penyesuaian tarif yang dilakukan pada 2010 sudah tak sesuai perkembangan.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP, yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
PP di antaranya mengatur penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tarif PNBP kendaraan roda dua naik dari Rp50.000 menjadi Rp100.000. Roda empat naik dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menganggap penaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB tidak tepat. STNK dan BPKB adalah bagian dari pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi
“Alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menteri Keuangan kurang tepat. STNK dan BPKB bukan produk jasa komersial,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Rabu 4 Januari.(metrotvnews)