WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Suwandy Phionesco sudah boleh menghirup udara segar, dimana sebelumnya ditahan atas kasus penipuan 20 miliar yang dilakukannya terhadap saksi Wisono.
Dalam persidangan, terdakwa Suwandy hadir dengan memakai celana jean dan dibalut baju kotak kotak lengan pendek serta didampingi penasehat hukumnya (PH).
Menurut PH terdakwa, kami mengajukan penangguhan penahanan Suwandy pada majelis hakim. Dengan alasan ia mengalami riwayat penyakit jantung dan sudah menggunakan pin.
” Terdakwa Suwandy mengalami penyakit jantung dan sudah memakai pin. Sesuai surat dari RS, maka kami ajukan surat penangguhan penahanannya pada majelis hakim dan disetujui,” katanya Enteng.
Lanjutnya, penahanan penangguhan ini hingga putusan hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim. Jika tidak terbukti maka penangguhan bebas dan sebaliknya.
” Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto SH membenarkan penangguhan penahanan terdakwa Suwandy. Dimana PH terdakwa mengajukan surat pada majelis hakim. Jika majelis hakim sudah mengizinkan, JPU mengikuti saja,” ungkap Tri usai persidangan.
Terdakwa Suwandy Phionesco melakukan tindak pidana penipuan soal proyek pembangunan PT Bodynit International Batam Center. Dimana terdakwa tidak memiliki modal sehingga mencari patner kerjanya dengan sistem bagi hasil dari keuntungan.
” Maka kerjasama pun dituangkan dalam perjanjian PT Surya Daitia Persada milik Wisono. Dengan sistim bagi hasil dari keuntungan sebesar 70 persen buat Wisono dam 30 persen untuk terdakwa,” kata saksi Hasim anak Wisono.
Setelah adanya kesepakatan dan projek berjalan, maka pembayaran melalui projek manager dilapangan dengan membuka invoice.
” Awalnya Rp 2 miliar diserahkan pada terdakwa oleh Wisono, kata terdakwa untuk biaya operasional dan gaji pekerja,” ungkap Hasim saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Kemudian, setelah projek sudah berjalan, terdakwa minta gaji namun karena ditolak Wisono, terdakwa mengambil langsung uang peti cash tanpa izin dari Wisono. Sementara dalam perjanjian tidak ada dituangkan soal gaji karena sudah ada pembagian keuntungan.
” Untuk laporan keuangan dibuat oleh Rini dan Wati selaku administrasi dan keuangan. Dan tiap bulan diberikan pada terdakwa Suwandy Phionesco,” kata Hasim.
Sesuai dakwaan JPU, bahwa terdakwa Suwandy Phionesco melanggar pasal 378 KUHP. Sidang yang diketuai majelis hakim Tiwik SH didampingi Endi Nurindra Putra SH dan Egi SH. Persidangan kembali digelar minggu depan. (nikson simanjuntak)




























