WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kepala Imigrasi kelas I Kota Batam Teguh Prayetno SH selain mempublikasikan penangkapan terduga PSK Asing di Kota Batam, juga menyampaikan proses penindakan terhadap pelanggaran ke Imigrasian yang terjadi selama 2016. Total WNI yang ditolak proses pembuatan pasport mencapai 480 orang dan 473 WNA ditolak masuk ke. Batam selama 2016.
Teguh Prayetno SH mengatakan selama tahun 2016 ktelah melakukan penindakan dengan menolak permohonan pembuatan pasport bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk keluar Negeri dan penolakan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia lewat Kota Batam.
” Dimana WNI yang di tolak permohonan pembuatan pasport dengan total sebanyak 418 orang yang kebanyakan dengan tujuan ke Negara Singapura dan Malaysia,” jelas Teguh , di ruangan aula kantor imigrasi Batam Center Batam dalam jumpa pers, setelah penyampaian tentang operasi penangkapan terhadap Warga Negara Asing, Kamis, (05/01/2017).
Diantaranya ditolak oleh sistem sekitar 118 orang dan ditolak dari hasil/selama wawancara yang mana ada kedapatan gerak geriknya mencurigakan, memberikan keterangan tidak benar, persyaratan kurang hingga sudah mempunyai pasport. sekitar 300 orang.
Dan dalam kasus memberikan keterangan tidak benar serta telah mempunyai pasport kita akan memberikan sanksi berupa penangguhan terhadap permohonan pembuatan pasport selama 6 bln hingga 2 tahun.
Bagi WNA atas penolakan izin masuk ke Wilayah Negara Indonesia khususnya Kota Batam sekitar 473 orang.
“Kebanyakan dari WNA tersebut berasal dari Negara Tiongkok (China) dan India karena diduga akan bekerja tapi menggunakan Visa Wisata,” ujarnya. (andi)



























