Wartakepri.co.id, Batam – Penutupan dan penyegelan enam toko buku di Kota Batam beberapa hari yang lalu, akibat “Ilegal” tidak resmi dari dinas pendidikan Kota Batam untuk menjual buku Lembaran Kerja Siswa (LKS).
“Enam Toko buku inilah yang membuat resah orang tua murid, sehingga kita anjurkan pada pihak kepolisian untuk menutup dan satu toko buku di segel yaitu : Toko Harapan Utama beralamat di ruko SP Plaza Batuaji,” Kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslin Bidin pada wartakepri Senin (09/01/2016).
Keenam Toko buku tersebut antara lain :
1.Toko Harapan Utama,
komplek ruko SP Plaza
Batu aji
2.Toko Sahabat Stationery,
komplek ruko sempurna
Tanjung Piayu
3.Toko Batam Paper,
komplek Nagoya Point
Pasar Angkasa.
4.Toko Berkat Stationery,
komplek Griya Kurnia
Batam Center.
5. Toko Aliancy Photo,
komplek Wijaya Kusuma
Sekupang.
6. Toko Madinah,depan
SMAN.8 Bengkong Sadai.
Lanjut Muslim, toko buku keenam itu hanya semacam toko saja bukan toko buku yang resmi seperti; Toko Buku Gramedia dan Toko Buku Kharisma. Dengan kejadian beberapa hari lalu, maka kita menganjurkan pada Polisi untuk menutupnya dalam penjualan buku. Ungkapnya.
Kemudian, Riki Indrakari selaku Ketua Komisi IV DPRD Batam akan menyurati Walikota Batam, Rudi SE agar melarang menjual buku LKS. Dengan adanya surat dari Walikota maka tim Saber dapat bergerak untuk menyelidik perdagangan buku LKS tersebut.
Beredarnya buku Lembar Kerja Siswa (LKS) pada enam toko buku karena diduga ada pihak lain yang mengerakkan menjual, maka Komisi IV DPRD Batam akan segera memanggil menejemenya untuk RDP di Kantor DPRD.
“Diduga adanya pihak lain yang menggerakkan penjuala LKS, Kami akan surati Keenam Toko Buku tersebut untuk rapat dengar pendapat( RDP),” kata Riki Indrakari usai RDP dengan Disdik Kota Batam, Senin (9/1/2017).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2010 hasil revisi PP nomor 17 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan telah dijelaskan; bahwa setiap tenaga pendidikan, Disdik serta Pemerintahan Daerah dilarang menjadi distributor dan pengecer buku sekolah baik untuk paket maupun LKS.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) RI. No 2 Tahun 2008 Bab VII Pasal 11 dituangkan bahwa Pendidik, tenaga pendidik, anggota komite sekolah, Disdik, Pemerintah Daerah, pegawai Disdik, dan atau koperasi yang beranggota pendidikan, dan atau tenaga pendidik satuan pendidikan baik secara langsung atau bekerja sama dengan pihak lain dilarang bertindak menjadi distributor pengecer buku kepada peserta didik, dan satuan pendidikan yang bersangkutan. Tegas Riki Indrakari.
Dalam aturan berlaku, alat bantu mengajar bukanlah LKS melainkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tujuan sebagai pegangan guru dalam mengajar di kelas, untuk pembuatan dan persiapan dilakukan guru agar sesuai dengan kompetensi. Kata Riki. ( Nikson Simanjuntak )
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























