WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Batam, Jamaris dan stafnya Irwanto, menjalani sidang perdananya di PN Batam, Rabu (18/1/2017).
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Yogi Nugraha membacakan dakwaan terdakwa Jamaris. Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga SH langsung menanyakan pada terdakwa, apakah Jamaris mengerti dakwaan JPU..?.
Jawab terdakwa Jamaris, saya tidak mengerti Yang Mulia. Dimana awalnya saya ditangkap katanya OTT dengan UU Korupsi. Sementara dakwaan JPU soal Administrasi Kependudukan. Ujar Jamaris.
Sementara, terdakwa Irwanto selaku staf seksi perkawinan Dinas Kependudukan Kota Batam juga ikut disidangkan. Namun, kedua terdakwa disidangkan secara terpisah.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang akan menyidangkan perkara ini yaitu: Sukriyadi SH( Kasi Intel) diganti oleh Martua Ritongga SH dan Yogi Nugraha SH. Terdakwa Jamaris dan Irwanto didakwa dengan Pasal 95 b jo 79 a UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Keduanya ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) soal pengurusan dokumen kependudukan dan catatan sipil. Jamaris dan Irwanto terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Merah Putih Polda Kepri.
Barang bukti yang ditangkap berupa uang yang distaples di dokumen kepengurusan akta kelahiran dan akta nikah yang ditemukan dalam laci kerjanya.
Kedua terdakwa melakukan pungutan liar penggurusan dokumen dan catatan sipil dengan memungut biaya mulai dari Rp.100 ribu sampai Rp.150 ribu per satu berkas. Punggutan ini dilakukan kedua terdakwa sejak tahun 2011 hingga ditangkap.
Saat pemeriksaan penyidik Polda Kepri, Jamaris mengakui uang tersebut titipan pengurus dokumen agar lancar. Ia juga mengakui kalau uang tersebut dinikmati sendiri.
Terdakwa Jamaris dan Irwanto didampingi penasehat hukum ( PH) dari Ambrastha Waskita Justice diantaranya : Alfi Ramadania SH, Hari Cosep SH, Beni Zairalata SH dan Wulan Mei Firina SH.
Menurut Wulan SH, dalam pembelaan kami nanti yaitu terkait barang bukti yang 2,4 juta yang dijadikan oleh pihak penyidik sebagai BB untuk menjerat klien kami.
“Kan bisa saja uang yang 2.400.000 dana pribadinya, kenapa kok dijadikan barang bukti,” kata Wulan SH.
Disamping itu, dalam BAP Jaksa Penuntut Umum ( JPU), bahwa berkas perkara tersebut ada keraguan. Dimana awalnya didakwakan tentang Undang Undang Korupsi dan berubah menjadi Undang Undang Administrasi Kependudukan.
Kemudian, saat pemeriksaan di kepolisian. Terdakwa mendapat Under Pressure atau dibawah tekanan, sehingga terdakwa mengakuinya disana. Untuk itu, kami minta BAP tambahan saat itu. Tegas Wulan SH, usai persidangan pada Wartakepri di PN Batam.
Persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Edward Sinaga SH didampingi hakim Endi Nurindra SH dan Egi Novita SH. Sidang kembali di gelar pada tanggal 30 Januari 2017, dengan agenda untuk mendengarkan saksi korban dari terdakwa Jamaris dan Irwanto. ( Nikson Simanjuntak )

























